Polres Siak Amankan 12 Moge dengan Data Dipalsukan

AKBP Restika Perdamaian Nainggolan.
toRiau-Kepolisian Resor Siak, mengamankan 12 kendaraan sepeda motor gede (moge) yang diduga berdata palsu di Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak, Senin (24/7) lalu.

Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan dalam konferensi pers di Siak, Kamis (27/7), mengatakan moge-moge tersebut memiliki data,  yang berbeda antara database regident Korlantas Mabes Polri dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya.

Dari hasil pengecekan terhadap 12 surat-surat sepeda motor tersebut, masing-masing STNK sudah sesuai dengan nomor rangka mesin.

Namun, berdasarkan cek nomor polisi (nopol) kendaraan, ternyata ada perbedaan data dengan database regident Korlantas Mabes Polri.

"Kami menduga adanya pemalsuan data, karena data yang ada di STNK dengan data di database regident Korlantas Mabes Polri berbeda," katanya.

Restika menyampaikan 12 moge dengan plat B ini diamankan pada Senin (24/7) di Pelabuhan Buton, Mengkapan saat Sat Reskrim Polres Siak melakukan patroli narkoba.

Pada saat bersamaan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kendaraan motor yang dikeluarkan dari Batam, Kepri.

"Moge-moge ini dibawa oleh enam kurir dalam dua kelompok. Delapan kendaraan akan melakukan toring ke Aceh, sedangkan empat kendaraan lainnya akan diambil pemiliknya di pelabuhan Mengkapan," paparnya.

Lebih lanjut Restika memaparkan, empat moge dibawa oleh kelompok pertama yang terdiri dari empat orang, di antaranya dua unit Harley Davidson, satu unit Honda CB400, dan satu unit Ducati beserta STNK.

"Keempat kendaraan tersebut dibawa oleh RW, AN, FA, dan RR yang semuanya warga Batam, Kepulauan Riau," imbuhnya.

Sedangkan kelompok kedua membawa delapan kendaraan sepeda motor Harley Davidson, yang dibawa oleh KF dan H.

Hingga saat ini, lanjutnya, pemilik kendaraan belum diketahui, pihak kepolisian masih menunggu yang bersangkutan untuk mengambil sepeda motornya dengan menunjukan kelengkapan kendaraan.

Keenam kurir hanyalah sebatas saksi, tidak ada penahanan terhadap mereka. "Sedangkan untuk dokumen STNK yang ada belum bisa dinyatakan palsu atau tidak nya. Baru sebatas perbedaan data antara STNK dengan database," pungkasnya. 

Mereka juga mengantongi surat jalan dari Polres Balerang dan Polsek Bintan Timur. Kemungkinan, pengecekan dari sana bisa lolos dikarenakan STNK sesuai dengan nomor rangka mesin kendaraan. (*)

sumber:antarariau


TERKAIT