KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wacana yang belakangan muncul adalah keserentakan Pilkada pada 2024 digeser untuk diterapkan 2027. "Sepertinya akan diundur lagi Pilkada dan Pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dalam Seminar Nasional 'Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal', Selasa (23/6).

Terkait detail rencana pengunduran Pilkada serentak ke tahun 2027, Ilham belum bisa memastikan. Ia berujar gagasan itu masih dalam tahap pembahasan awal.

"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang UU bagaimana format Pilkada dan Pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," ucapnya seperti dilansir cnnindonesia.com.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memiliki rencana besar untuk menyerentakkan seluruh Pemilu. Hal itu dimulai lewat Pilkada Serentak 2015 dengan menyerentakkan pemilihan di 269 daerah. Kemudian dilanjutkan dengan 101 daerah pada Pilkada 2017 dan 171 daerah pada Pilkada 2018.

Berdasarkan UU Pilkada, Pilkada Serentak 2020 akan jadi gelaran terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024. Kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga 2024.

Sementara daerah yang seharusnya menggelar Pilkada pada 2022 dan 2023, akan digeser ke tahun 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga 2024, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas dari jabatan pimpinan tinggi madya. Kemudian pada tahun 2024, rencananya Indonesia untuk pertama kali akan menyerentakkan pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), dan Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa menjelaskan wacana pengunduran Pilkada serentak dari tahun 2024 ke tahun 2027, bermula dari niat pemerintah dan DPR melakukan normalisasi siklus Pilkada tanpa menghilangkan Pilkada di tahun 2022 dan 2023.

"Jadi Pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetap ada Pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan, itu nanti di 2027. Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan," kata Saan.

Saan mengatakan, wacana ini tidak mengganggu siklus penyelenggaraan Pilpres dan Pileg. Pilpres dan Pileg tetap dilaksanakan sebagai Pemilu Serentak pada tahun 2024, 2029, dan seterusnya.

Saan bilang wacana ini akan dibahas secara mendalam dalam revisi UU Pemilu. Nantinya UU Pemilu akan mencakup aturan di UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita selesaikan RUU Pemilu ini, mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, paling telat awal 2021. Jadi masa sidang ini kita serahkan ke Badan Legislasi," ucap Saan. (f/int)


TERKAIT