Terkait Kasus Penusukan Dirinya Beberapa Waktu Lalu, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta

Foto saat Wiranto ditusuk beberapa waktu lalu
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan pengajuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan kompensasi kepada Wiranto atas kasus penusukan dirinya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden itu ditusuk oleh terdakwa Syahrial Alam alias Abu Rara.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di Jakarta, Kamis (25/6/20).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu berhak mendapatkan ganti rugi atas insiden penusukan dirinya sebesar Rp37 juta. Sementara korban lainnya, ajudan Wiranto yakni Fuad Syauqi berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp28 juta.

"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Masrizal.

Majelis Hakim berpendapat kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.

"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," papar Masrizal.

Terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara sendiri divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6). Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal. (ant/rci)
TERKAIT