Aparat Polres Pelalawan Provinsi Riau Ringkus Tersangka Pembunuh Mandor Sawit. Berikut Kronologinya..

Ilustrasi
PEKANBARU - Aparat Polres Pelalawan, Provinsi Riau berhasil meringkus TZ alias Toro (30), tersangka pembunuhan Markus Gea, mandor di salah satu perkebunan kelapa sawit swasta.

Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian kepada wartawan, Selasa (30/6/20).

Diterangkan, TZ alias Toro merupakan seorang petani warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Tersangka kita tangkap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Sabtu (27/6/20). Dia kabur ke sana setelah melakukan pembunuhan," ujar Teddy kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (30/6/20).

Ia mengungkapkan, motif tersangka membunuh korban karena dendam dan sakit hati.

Sebab, dari pengkuan tersangka, korban tidak memberikan pekerjaan.

"Korban merasa sakit hati, karena sudah empat hari tidak diberi pekerjaan ambil buah sawit oleh korban. Sehingga, tersangka membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," ungkap Teddy.

Teddy menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Awalnya, pada Kamis (25/6/20) pukul 06.00 WIB tersangka ikut apel di Kantor Afdeling IV perkebunan kelapa sawit PT MUP.

Setelah mengikuti apel sampai selesai, tersangka tidak kebagian pekerjaan untuk memanen tandan buah sawit.

"Tersangka mendatangi korban kenapa sudah empat hari tidak diberi pekerjaan. Lalu, korban menjawab bahwa yang mendapatkan perkara hanya karyawan," sebut Teddy.

Karena itu, sambung dia, tersangka tidak terima dan sempat adu mulut dengan korban. Setelah itu, tersangka pulang untuk sarapan pagi.

Meski sudah selesai sarapan pagi, tapi sakit hati masih bersarang di hati TZ alias Toro. Niat untuk menghabisi nyawa korban pun muncul.

Pelaku kemudian mengambil parang di dalam kamarnya dan dikaitkan pada pinggang.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka berjalan kaki menuju Blok P yang jaraknya sekitar 30 menit dari rumahnya.

"Tersangka menunggu korban di Blok P sampai sore sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah bertemu, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah leher korban, namun sempat ditangkis sehingga tangan  korban sebelah kiri terluka parah sedikit lagi mau putus," sebut Teddy.

Korban, sambung dia, sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh. Tersangka kembali membacok korban beberapa kali yang melukai bagian wajah, tangan, tubuh dan tangganya putus. Akibatnya, korban meninggal dunia.

Usai membunuh korban, tersangka melarikan diri dan meninggal korban di kebun sawit.

Istri Korban Merasa Resah

Pada malamnya, korban tak pulang ke rumah membuat sang istri resah. Istri korban kemudian melapor ke pihak perusahaan.

"Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di kebun sawit sudah meninggal dunia dalam kondisi terluka. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian," kata Teddy.

Dia mengatakan, dua hari setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Kuansing.

Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya satu bilah parang gagang kayu, dua unit handphone, satu helai handuk kecil serta satu helai baju kaos putih bergambar Jokowi-Ma'ruf yang terkena bercak darah.

Teddy menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dipenjara 20 tahun. (man)


sumber: kompas.com
TERKAIT