Empat Penyelundup Satwa Langka dari Malaysia Dituntut Hukuman Berbeda


PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus penyelundupan empat ekor Singa, satu ekor Leopard, dan  58 kura-kura Indiana Star dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa dinilai bersalah melakukan penyelundupan satwa dilindungi.

Keempat terdakwa adalah Irawan Shia, Yatno, Asrin dan Syafrizal. Para terdakwa terbukti melanggar  Pasal 86 Ayat (1) huruf a, b, c Jo Pasal 33 huruf a,b,c Undang-undang Ri No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar JPU, Himawan Aprianto, saat persidangan yang digelar secara online di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, Kamis (2/7/2020).

Irawan dituntut lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya. Dia dinilai sebagai orang yang  menyuruh melakukan dan memasukkan media pembawa satwa tanpa dilengkpi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Sementara untuk terdakwa Yatno, Asrin dan Syafrizal dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. "Terdakwa Yatno, Asrin dan Syafrizal dituntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," kata JPU.

Selain penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Denda itu dapat diganti kurungan selama 6 bulan.

Sementara barang bukti satwa empat ekor singa dan 58 ekor kura-kura Indiana Star yang disita dari terdakwa dirampas untuk negara dengan cara dimusnahkan.  "Satu ekor anakan Leopar dalam keadaan mati di KSDA dan dirampas untuk dimusnahkan," ucap JPU.

Pengungkapan penyelundupan anakan Singa, Leopard dan 58 kura-kura Indiana Star dilakukan Polda Riau. Kepolisian melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan profilig jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Riau.

Didapat informasi, pengiriman satwa dari Malaysia menuju Indonesia via perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, satwa dibawa menuju pelabuhan tikus di Dumai dengan menggunakan  speedboat.

Yatno dan Irawan Shia ditangkap di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (14/12/2019) dini hari. Mereka disebut sebagai pengendali dan kurir perdagangan satwa dilindungi.

Dari pengembangan, polisi menangkap Asrin dan Syafrizal di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis. Asrin berperan sebagai sebagai penghubung pengendali dari Malaysia dengan Irawan dan Syafrizal sebagai pembawa satwa dari Pulau Rupat menuju Dumai atas perintah Asrin dan di Dumai, satwa itu dijemput Yatno.

Terdakwa Irawan menyebut untuk mengatur pengangkutan satwa dan komisi serta biaya operasional diperlukan dana Rp40 juta. Sedangkan harga Singa dan Leopard per ekornya dibeli Rp70 juta hingga Rp80 juta sedangkan kura-kura Rp2 juta.
Para terdakwa mengangkut satwa ke Indonesia untuk mendapatkan keuntungan. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos penangkapan para tersangka menyebutkan, satwa memiliki nilai ekonomis tinggi jika dijual di pasar gelap. Harga satu ekor anak Singa maupun Leopard mencapai 32.000 dolar Amerika atau setara Rp450 juta  sedangkan harga satu ekor kura-kura india star 1.300 dolar amerika atau Rp17 juta.(f/hrc)

TERKAIT