Selenggarakan Pilkada 2020, AMJ 9 Kepala Daerah di Riau Berakhir 2021


PEKANBARU - Sembilan kabupaten/kota di Riau akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2020 mendatang. Namun di sisi lain, Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah tersebut baru akan berakhir tahun 2021 mendatang.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Administrasi dan Tata Pemerintahan Setda Pemprov Riau, Sudarman, Minggu (5/7). Dengan tidak adanya AMJ 9 Kepala daerah ini, maka Pemerintah Provinsi Riau tidak akan mengajukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang menggelar Pilkada. Kecuali bagi kepala daerah yang tersangkut hukum maupun yang mengundurkan diri.

" Kepala daerah 9 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada tersebut AMJ akan berakhir pada tahun 2021. Dengan demikian, kepala daerah yang masih menjabat masih akan menimpin daerah masing-masing hingga AMJ. Jadi tidak ada yang akan mengisi ataupun menggantikan kepala daerah selama masa Pilkada yang akan digelar pada bulan Desember, maupun selama masa kampanye,” jelas Sudarman.

Dijelaskannya, bagi kepala daerah yang maju kembali sebagai kepala daerah, sesuai aturan tidak ada yang mengundurkan diri. Kepala daerah hanya mengajukan cuti selama masa kampanye dan pada saat Pilkada.

“Kepala daerah kan tidak wajib mundur, cukup cuti saja. Nah selama cuti biasanya ditunjuk Plh, kalau Bupati ataupun wakilnya maju biasanya Sekda yang akan menjalankan roda organisasi di daerah. Kecuali kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD yang mau maju Pilkada, baru harus mundur,” jelas Sudarman.

Namun sejauh ini, lanjutnya, belum ada kepala daerah yang mengajukan cuti kampanye atau maju Pilkada. Termasuk ASN yang akan maju Pilkada. "Karena memang tahapannya masih panjang, belum masuk masa pendaftaran atau penetapan KPU. Kalau sudah ditetapkan KPU baru nampak siapa yang mengundurkan diri dan yang cuti Pilkada,” jelasnya lagi.

Sementara itu, disinggung Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati Bengkalis tersangkut permasalahan hukum dan saat ini roda pemerintahan dijalankan oleh Plh Bupati Bengkalis oleh Sekda, Sudarman menjelaskan, Pemprov Riau masih menunggu surat pemberhentian sementara Bupati Bengkalis. Jika sudah ada SK resminya, barulah ditunjuk Pj ataupun perpanjangan Plh.

“Surat pemberhentian sementara sudah kita ajukan, kan belum keluar. Apa isi dari SK dari Mendagri, barulah ditindaklanjuti dengan pengisian Pj Bupati. Bisa saja nanti gubernur yang menunjuk Pj Bupati dari pejabat eselon di Pemprov Riau. Atau Plh saat ini diperpanjang, kita belum tahu. Tunggulah arahan dari Mendagri,” jelasnya. (f/int)

TERKAIT