Surat Edaran Disdik Pelalawan: Belajar dari Rumah Diperpanjang Hingga 25 Juli 2020

Ilustrasi
PANGKALAN KERINCI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait proses belajar mengajar tahun ajaran baru di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada surat nomor 420/DIKBUD/2020/841 terkait perpanjangan belajar dari rumah bagi seluruh Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat di Kabupaten Pelalawan.

Edaran ini merupakan kelanjutan dari surat sebelumnya dan telah dipertimbangkan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum diputuskan.

"Tahun ajaran baru tetap dimulai sejak 13 Juli ini. Namun tetap dilakukan dari rumah. Jadi belajar tanpa tatap muka akan dilaksanakan hingga 25 Juli, sambil melihat kondisi," terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Pelalawan, M Zalal S.Pd, kepada Tribun Pekanbaru com, Minggu (12/7/20).

Zalal menjelaskan, bejalar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah sebagaimana yang telah ditentukan.

Guru atau pendidik tidak hanya memberikan tugas saja dari rumah, namun memberikan materi pelajaran kepada siswa via online dari sekolah masing-masing.

Untuk itu kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan harus hadir ke sekolah dan melaksanakan tugas sebagaimana biasanya.

"Setiap sekolah juga harus mempersiapkan protokol kesehatan menjalang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah pada era New normal nanti," tandas Zalal.

Kepala Bidang Pengembangan Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Pelalawan, Martias M.Pd menyebutkan, sekolah diizinkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2020-2021.

MPLS digelar selama empat hari pada 15-18 Juli dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pertemuan dilakukan sebanyak dua kali dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari jumlah bangku.

Selain itu, lanjut Martias, sekolah diperbolehkan menggelar pertemuan antara ketua komite orangtua murid untuk memberikan informasi terkait persiapan pelaksanaan pembelajaran daring jarak jauh.

Jika MPLS sudah selesai, pembelajaran akan dilanjutkan secara virtual.

"Kita juga mewajibkan pengawas satuan pendidikan melakukan evaluasi dan monitoring ke sekolah. Serta melaporkan secara berkala ke kita," tandas Martias. (man/tpc)
TERKAIT