Wajibkah Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Bagi yang Berkurban?


BANDUNG - Menjelang Idul adha, sebagian masyarakat kini tengah sibuk mencari hewan kurban, sapi atau domba.

Mereka hendak membelinya untuk berkurban. Sebagian dari mereka hendak menyembelih sendiri, sebagian lainnya menitipkan kepada panitia penyembelihan hewan kurban, sekaligus meminta untuk dibagikan ke masyarakat.

Bagi pengkurban yang memiliki cukup waktu, maka dia akan datang dan melihat saat hewan kurbannya disembelih.

Bagi sebagian masyarakat yang memiliki keperluan penting dan tak bisa hadir di acara penyembelihan, bisa jadi akan melewatkan acara itu. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum melihat penyembelihan hewan kurban? Wajib atau sunah?

Dikutip dari laman rumahzakat.org, menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang berkurban, ternyata hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban.

Syaikh Dr Muhamma Al Najdi dalam fatwanya menyebutkan, menyaksikan kurban adalah sunah dan dia tak mengetahui seorang ulama pun yang mengatakan hal itu wajib.

Masih dalam laman tersebut, disebutkan, hadits mengenai perintah Rasulullah SAW kepada Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan sebagai mana berikut:

“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (kurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Al-Ashbahani) merupakan hadits lemah (dhaif) sebagaimana dinyatakan Syaikh Al-Bani dalam bukunya Dhaif Al-Targhib wa al-Tarhib dan Silsilah Al-Ahadits al-Dhaifah. (f/ozc)
TERKAIT