Walikota Firdaus Minta Golongan Buku IV dan V Taat Bayar PBB


PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta masyarakat yang merupakan golongan buku IV dan V untuk taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sebab, kedua golongan buku itu merupakan wajib pajak (WP) dengan tingkat ekonomi mampu dan badan usaha.

"Sebagai pahlawan pembangunan, kita harapkan kepada warga yang terdata dalam buku IV dan V agar taat bayar PBB. Karena dengan pajaklah pembangunan Kota Pekanbaru dapat berjalan," ujar Firdaus, Kamis (16/7/2020).

Lanjutnya, piutang PBB Pemko Pekanbaru terbagi ke dalam V buku. Di antaranya buku I dan II untuk golongan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, buku III untuk masyarakat menengah, sedangkan buku IV dan V golongan mampu dan badan usaha.

"Untuk sumber PAD Kota Pekanbaru, PBB ini, kita prioritaskan potensi pajak dari buku IV dan V ini, nilainya Rp101 miliar. Kita paham saat ini kesulitan sedang melanda akibat pandemi Covid-19, tetapi kita harap permasalahan pajak ini dapat diselesaikan," jelasnya.

Pemko Pekanbaru kejar potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp101 miliar dalam satu minggu ke depan. Jumlah itu merupakan angka dari piutang 8.852 wajib pajak.

"Super tim ini tidak hanya terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pihak kecamatan dan kelurahan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dinukil dari cakaplah.

Kata dia, satu tim nanti dikoordinir oleh para camat. Wakil koordinatornya adalah kepala bidang atau kepala UPT di Bapenda Pekanbaru. Tugas Satpol PP nanti adalah melaksanakan penertiban dan pemasangan spanduk bagi penunggak pajak.

Selain itu, tim auditor juga bakal ditempatkan di masing-masing kecamatan yang dikirim oleh Inspektorat. "Kami diberi waktu selama satu pekan. Hari Rabu depan, kami sudah melaporkan kegiatan ini kepada pimpinan," kata dia.(f/ckc)

TERKAIT