Resepsi Pesta Pernikahan di Pekanbaru Belum Dibolehkan di Rumah, Tapi di Hotel Boleh Dengan Syarat...

Muhammad Jamil
PEKANBARU  - Di masa new normal pandemi Covid-19, resepsi pesta pernikahan di Kota Pekanbaru belum dibolehkan diadakan di rumah. Tapi di hotel dan gedung, boleh dengan syarat memenuhi penerapan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Plt Skretaris Kota Pekanbaru yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil, Jumat (17/7/20). 

Diterangkannya, untuk pesta dan resepsi pernikahan, izin hanya dapat diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bagi pelaksanaan di gedung atau hotel.

"Kalau mau pesta di gedung atau di hotel, tekniknya itu orang hotel dan gedung sudah tahu penerapan protokol kesehatannya," kata Muhammad Jamil.

Jika di rumah, imbuhnya, hanya diperbolehkan kegiatan dalam bentuk doa syukuran. Kegiatan syukuran juga dengan tidak melibatkan banyak orang.

Menurutnya, aturan belum dibolehkannya pelaksanaan resepsi atau pesta pernikahan di rumah tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 111/2020 tentang perubahan atas Perwako nomor 104/2020 te1ntang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19.

Perwako ini ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT pada 25 Juni 2020.

"Di Perwako 111/2020 tentang perilaku hidup baru, untuk melaksanakan pesta pernikahan di rumah tidak diperbolehkan. Yang boleh nikahnya saja," sebut Muhammad Jamil. (man)






 

 
TERKAIT