Paska Evaluasi, Retribusi Sampah Dialihkan ke DLHK Pekanbaru


PEKANBARU - Pemungutan retribusi sampah tidak lagi dilakukan Lembada Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW. Ke depan, pungutan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Walikota  Pekanbaru Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pengalihan Tugas Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru dari LKM RW Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Pengalihan pemungutan tersebut menimbang dari hasil evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor retribusi pelaksanaan pemungutan pelayanan persampahan/kebersihan Kota Pekanbaru melalui LKM RW dinilai tidak berjalan optimal.

Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, pemungutan retribusi yang semula dilakukan oleh LKM RW kini dialihkan ke DLHK. Penarikan retribusi hanya dilakukan oleh petugas DLHK.

"Kepada masyarakat tidak boleh lagi, apabila ada LKM RW yang menarik retribusi sampah. Yang menarik itu adalah petugas DLHK yang dibekali dengan surat perintah tugas penarikan retribusi," kata Agus, Kamis (23/7).

Selain itu, lanjut Agus, petugas DLHK yang melakukan penarikan juga dibekali dengan ID card, rompi, baju. Petugas juga diberi identitas dengan Satgas Penarikan Retribusi DLHK. "Itu petugas yang menarik secara orang per orang kepada masyarakat," ucapnya.

Karena jumlahnya yang cukup banyak sekitar 290 ribu KK. Dari jumlah tersebut, pihaknya akan klasifikasi per perumahan masyarakat dan badan usaha.

"Kemudian kata Agus, di masyarakat itu juga diklasifikasi menjadi Rp5.000, Rp7.000 dan Rp10.000. Yang lima ribu itu adalah rumah yang sangat sederhana, tujuh ribu itu rumah sederhana dan sepuluh ribu masyarakat yang mampu," terang Agus.

Unruk mendukung dan mempermudah masyarakat serta mencapai target PAD, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Bank BNI dalam pemungutan retribusi sampah. Ia berharap pembayaran sampah ini melalui Bank BNI dan bank lainnya yang diikutkan.

Masyarakat cukup melalukan pembayaran di bank yang dikerjasamakan. Masyarakat tidak hanya membayar di satu bank, akan tetapi juga bisa melalui bank lain.
"Kebetulan kita baru berkoordinasi dengan Bank BNI dan mereka akan link kan dengan bank yang lain," sebutnya.

Ia mengatakan, pembayaran melalui bank juga bisa membayar per bulan ataupun per tahun. "Misalnya Rp5 ribu perbulan tentu hanya Rp60 ribu setahun," ujarnya.

Bagi masyarakat yang diketahui belum membayar, pihaknya akan mendatangi masyarakat. Untuk berlakukan itu, pihaknya akan memulai dengan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan juga ASN di tingkat Provinsi Riau.

Ia menilai ASN di kota dan provinsi tinggalnya juga di Kota Pekanbaru. "Semua ASN itu wajib membayar retribusi sampah dan setelah itu baru kita lakukan kepada masyarakat," jelasnya.

Sejauh ini kata Agus, dalam retribusi sampah tahun 2020 ini pihaknya menargetkan sekitar Rp5,2 miliar. Hingga bulan Juli ini, pihaknya sudah mencapai sekitar Rp2,9 miliar dari retribusi sampah. (f/hrc)


TERKAIT