Rumah Kontrakan Digerebek Polisi, Ternyata Pabrik 1 Juta Obat Keras


JAKARTA - Sebanyak 1.050 juta pil diduga obat keras disita aparat Polda Jawa Barat dari sebuah rumah di Komplek Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Produksi rumahan pil berjenis 'triheksifenidil' (trihexyphenidyl) terungkap setelah polisi menangkap 4 pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudi Ahmad Sudrajat mengatakan dari kasus itu pihaknya menangkap empat orang tersangka, yakni Sarman, Kholik, Rahmat, dan Tanto.

"Berdasarkan info dari Sarman, kami datangi TKP di sini, ditemukan ada satu unit mesin cetak tablet yang ukurannya besar, sehari bisa menghasilkan hingga 200.000 pil tablet berbahaya," kata Rudi di rumah produksi obat keras itu di Bandung, Jumat (24/7).

Mereka membuat obat itu di sebuah kamar yang ada di rumah kontrakan tersebut. Kamar itu dilengkapi dengan peredam di seluruh sisi temboknya untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Selain pil, polisi juga menyita sebanyak 44 karung berisi serbuk yang diduga sebagai bahan baku mengandung kimia dan 7,9 kilogram bahan utama 'triheksifenidil'.

Menurut Rudi, pil tersebut diduga akan diedarkan ke Jakarta dan Surabaya dengan menggunakan jasa ekspedisi yang berada di Jalan Terusan Buah Batu, Kota Bandung.

Dia menjelaskan kasus itu bermula dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional bersama Polda Jawa Barat hingga menangkap Sarman di lokasi jasa ekspedisi tersebut.

Penangkapan Sarman itu dikembangkan hingga menemukan tersangka lainnya dan dua tempat produksi obat keras itu. Selain di Kabupaten Bandung, satu tempat lainnya, yakni berada di Jalan Melong, Kota Cimahi.

Tempat produksi di Kota Cimahi itu, diduga digunakan tersangka Tanto untuk mencampurkan bahan-bahan baku dan juga tempat pencetakan pil. Dari tempat itu, polisi juga menyita sejumlah mesin pencetakan.

"Tersangka lain itu yang membuat racikan itu bernama Tanto, tamatan SD, dia pengakuannya mendapat keahlian dari seseorang yang sudah meninggal, namanya Udin," katanya.

Produksi Sejak 2013

Rudi menambahkan, produksi rumahan obat keras tersebut sudah berlangsung sejak 2013 atau selama 7 tahun.

"Rumah ini rumah kontrakan, pemiliknya masih kami dalami juga karena belum jelas, yang jelas ini rumah kontrakan yang sudah di kontrak selama tujuh tahun, digunakan sebagai tempat produksi pil," kata Rudi.

Rudi menjelaskan obat yang diproduksi itu berjenis 'trihexypenidyl'. Obat tersebut termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya dan konsumsinya memerlukan resep dokter.

Efek Samping Obat Sebabkan Halusinasi

Obat tersebut biasa digunakan sebagai penenang dan juga digunakan mengobati gejala penyakit parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan, yang disebabkan oleh efek samping dari obat psikiatri tertentu.

"Obatnya bisa membuat jadi halusinasi, obat penenang," katanya, dikutip merdeka.com.

Di rumah itu sendiri terdapat beberapa ruangan, seperti rumah pada umumnya. Ruangan-ruangan di rumah tersebut nampak sangat kotor layaknya tidak berpenghuni.

Sejumlah ruangan atau kamar di rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan karung serbuk bahan baku obat keras tersebut. Rudi mengatakan pihaknya mendapati sebanyak 44 karung bahan baku yang terdiri dari lima jenis bahan kimia.

"Kami juga menemukan sampah produksi, memang masih banyak di dalam rumah. Dan mungkin dibuang pada saat-saat tertentu saja," katanya.

Peran 4 Pelaku & Jeratan Hukumnya

Dari kasus tersebut Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama BNN mengamankan empat orang tersangka bernama Sarman, Kholik, Rahmat, dan Tanto. Mereka memiliki berbagai peran, di antaranya sebagai pengendali, pencetak obat, dan pencampur bahan baku obat tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Seperti diberitakan Antara. (f/ant)






TERKAIT