Tiga Tersangka Pemasok Sabu 7 Kg ke Riau Jadi Buronan BNNP


PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menetapkan 3 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan 7 Kg sabu. Mereka penyuplai sabu dari Malaysia untuk tersangka RH alias Roni dan FA alias Feri.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kenedy, mengatakan, 3 DPO itu diketahui dari pengembangan kasus Feri dan Roni. Salah satu DPO itu merupakan warga negara Malaysia.

"Yang di Malaysia sudah dijadikan DPO, kita sudah mengantongi nama-namanya. DPO di Malaysia ada 3 orang, salah satunya warga Malaysia," ujar Kenedy, di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru, Selasa (28/7/2020).

Roni dan Feri ditangkap pada Kamis (16/7/2020) di Jalan Lintas Timur kilometer 17, Pekanbaru. Bersama tersangka disita 7 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan susu bubuk Milo.

Sabu itu dibawa dari Malaysia melalui jalur laut di Kabupaten Indragiri Hilir. Dari Tembilahan, sabu dibawa oleh tersangka Roni dengan mobil travel L300 menuju Kota Pekanbaru.

Sabu disimpan dalam kardus seolah-olah berisi oleh-oleh atau buah tangan. Ketika sampai di Jalan Lintas Timur Km 17, tepatnya di depan SPBU, travel dihentikan oleh petugas.

Penyidik, kata Kenedy, juga akan menelusuri aset para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Masih dalam penyelidikan," kata Kenedy, dikutip cakaplah.

Untuk menghindari terjadinya hal tidak diinginkan, 7 Kg sabu yang disita dimusnahkan oleh BNNP Riau. "Setelah dapat izin dari kejaksaan, 7 paket sabu seberat 7 Kg kemasan susu Milo kita musnahkan hari ini," kata ucap Kenedy.

Diketahui juga kedua tersangka ini memiliki jaringan lainnya. Beberapa hari lalu, BNNP Sumatera Selatan mengamankan lima pelaku dengan modus kemasan susu Milo dan menyita 4 Kg sabu.

"Menurut informasi itu (sabu kemasan Milo), berasal dari Riau. Jalurnya Palembang ditangkap di sana," tutur Kenedy. (f/ckc)

TERKAIT