Polhut Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jegal Truk Memuat Kayu Ilegal

Polhut TNTB.
toRiau-Kepolisian Resor Indragiri Hulu mengamankan satu unit truk BH 8468 EU beserta sopir. Truk ini diduga memuat kayu ilegal dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dan diduga akan dibawa ke Provinsi Jambi.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki kayu ilegal hasil hutan dengan menggunakan satu unit truk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, ungkap Kapolres Inhu AKBP Arif Basatri, melalui Paur Humas Ipda Juraidi.

Truk itu diamankan pada Selasa (6/6) di Jalan Poros Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal. Tersangka sopir truk SIS (32) yang membawa kayu olahan jenis Balau dan sudah berbentuk Broti sebanyak 86 keping.

Penangkapan truk terjadi pada Selasa (6/6) oleh dua anggota polisi hutan TNBT yang menjaga di Pos Resor TNBT di jalan poros Desa Usul Kecamatan Batang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari pihak Polhut, ternyata kayu tersebut tidak memiliki surat sah nya kepemilikan dan pengelolaan hasil hutan. Akhirnya Polhut TNBT mengamankan dan membawa truk dan sopir truk beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Setelah menerima terduga pelaku illegal loging, langsung dilakukan penahanan terhadap sopir truk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(mcr/adm)
TERKAIT