Siapa Gerangan di Balik Kelangkaan BBM di Rokan Hulu

T Rafli Armien.
toRiau-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menduga, ada ulah para spekulan yang bermain dibalik kelengkaan BBM Jenis Premium dan Solar di Rohul.

Maka, Disperindag pun meminta aparat kepolisian lakukan penegakan hukum terhadap spekulan nakal, karena sudah meresahkan warga.

Diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Rohul T Rafli Armien, dugaan adanya ulah spekulan dibalik kelengkapan BBM jenis premium dan  solar ini, didasari hasil Koordinasi Disperindag dengan Pertamina Devisi Riau yang berada di Jalan Sisinga mangaraja, Pekanbaru.

Dari koordinasi tersebut jelas T Rafli, ternyata Pertamina tidak pernah mengurangi, bahkan menambah kuota BBM premium dan solar untuk Kabupaten Rohul tahun 2017 ini.

Disebutkan, tahun 2016 saja alokasi kuota jenis BBM bensin Ron 88 (Premium)  hanya 63.718 kilo liter. Sedangkan tahun 2017 untuk alokasi kuota BBM premium ditambah Pertamina jadi 67.232 kilo liter.

Sementara itu, untuk alokasi kuota solar tahun 2016 capai 42.639 kilo liter.  Sedangkan tahun 2017 pasokan solar  untuk Rohul meningkat menjadi 45.940 kilo liter.

"Berdasarkan data tersebut, kelengkaan BBM jenis premium dan solar seharusnya tidak perlu terjadi di Rohul, karena secara pasokan sebenarnya Rohul mendapat pasokan lebih dari Pertamina, dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

Namun berbeda dari data yang diberikan Pertamina, Disperindag Rohul mendapatkan fakta berbeda dari sejumlah SPBU yang mengakum bahwa adanya pengurangan  pasokan BBM premium solar hingga 50 persen dari Pertamina. 

Bahkan itu diperparah dengan banyaknya SPBU yang menjual premium dan solar dengan sistem jerigen dalam jumlah besar.

Sehingga adanya dugaan, pihak SPBU lebih cenderung menjual BBM premium dan solar menggunakan jerigen, karena harganya lebih mahal dibandingkan dengan menjual langsung ke masyarakat.

Ditanya sejauh mana peran Disperindag dalam pengawasan BBM jenis premium dan solar, T Rafli menyebutkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan, sementara dalam penindakan merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum.

"Meski demikian Disperindag Rohul akan melaporkan adanya temuan tersebut, kepada tim koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan BBM  selaku tim yang berwenang," tuturnya.

Kemudian, dia juga meminta agar aparat Kepolisian lakukan penegakan hukum terhadap spekulan BBM Premium dan Solar, karena sudah sangat meresahkan. Apalagi jelang hari raya Idul Fitri biasanya kebutuhan BBM meningkat dari biasa.(mcr/adm)

TERKAIT