Menunggu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Meubiler Dinas P dan K Kampar

Ostar Al Pansri.
toRiau-Kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, tampaknya memang tak berhenti sampai pada AK saja. Kejaksaan Negeri Kampar memberi sinyal akan ada tersangka lain selain AK yang hari ini sudah ditahan di LP Kelas IIB Bangkinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Al Pansri, usai melakukan pemeriksaan terhadap AK di kantor Kejari Kampar menjelaskan, bakal ada calon tersangka kasus yang merugikan negara sekitar Rp Rp 393.886.650 ini. Namun demikian Ostar tidak mau gegabah untuk menetapkan tersangka baru.

"Kita tinggal kumpulkan alat bukti. Ketika alat bukti lengkap, minimal ada dua alat bukti baru kita tetapkan," ujar Ostar.

Ketika ditanya berapa orang yang akan menjadi tersangka, Ostar belum mau menyebutkan. "Berapa orangnya nanti lihat dulu," ulas Ostar.

Dia juga belum mau menyebutkan apakah yang akan dijadikan tersangka terbaru ini kontraktor,  kepala bidang atau mantan kepala dinas.

Ostar juga mengungkapkan, tersangka AK yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan meubiler tahun 2015 itu terkesan tertutup dan ngotot bahwa pengadaan meubiler ini tidak ada menyalahi aturan.

 "Makanya kita minta dia bant u buka yang lain. Selama ini menurut dia sudah benar," beber Ostar.

Ostar menceritakan, proyek pengadaan meubiler dengan pagu anggaran Rp 3,3 miliar ini masuk ranah hukum karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap memaksakan proyek ini dilaksanakan padahal di Unit Layanan Pengadaan (ULP) sudah gagal lelang. "Kemudian barangnya sudah datang, belum ada kontrak kerja, administrasinya belum," imbuh Ostar.

"Memang dalam Perpres gak masalah tapi pengadaan tidak dilalui," terang Ostar lagi.(hra)

TERKAIT