Nekadnya Napi Sialang Bungkuk Melarikan Diri, Berbuah Tak Dapat Revisi Idul Fitri

Dewa Putu Gede.
toRiau-Ratusan narapidana (Napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat (5/5/2017) lalu, terancam tidak dapat remisi atau pemotongan masalah hukuman menyambut perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Kemungkinan mereka tidak dapat remisi karena masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Dewa Putu Gede.

Dewa mengatakan, Napi yang sudah ditangkap dan menyerahkan diri masih menjalani pemeriksaan internal. Jangankan mendapatkan remisi, mereka justru terancam mendapat tambahan hukuman karena nekad kabur.

Dijelaskannya, pembatalan remisi bagi Napi yang kabur jadi dilematis bagi Kanwil Kemenkumham Riau. Di satu sisi, pemberian remisi bisa mempercepat Napi menyelesaikan masa tahanannya hingga jumlah penghuni Rutan berkurang.

Saat ini, penghuni Rutan Sialang Bungkuk sudah sangat over kapasitas, yakni hampir 1.800 lebih. Sesuai standar,  Rutan tersebut hanya menampung 361 penghuni, baik tahanan maupun Napi.

"Dilematis, kita ingin cepat orang pulang.  Kalau kita cabut remisinya negara rugi tapi kalau bicara aturan memang harus hilang remisinya yang kabur," jelas Dewa.

Sebanyak 473 tahanan dan Napi Rutan Sialang Bungkuk kabur, usai Salat Jumat tanggal 5 Mei 2017 lalu. Over kapasitas hingga kekurangan air jadi alasan utama mereka nekad melarikan diri.

Selain itu, penghuni Rutan juga mengungkapkan sikap petugas Rutan yang ekstrim, minimnya sarana kesehatan dan keterbatasan jam beribadah. Terungkap juga ada praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas Rutan

Dalam kasus Pungli, kepolisian sudah menerapkan tiga orang tersangka, yakni dua petugas berinisial RR dan MK serta mantan Kepala Pengamanan Rutan berinisial MT.

Saat ini, Kanwil Kemenkumham Riau bersama kepolisian masih memburu 139 Napi yang kabur. Mereka diduga jadi otak pelarian dan umumnya terlibat kasus narkoba. (mcr/adm)
TERKAIT