Realisasi Prona, BPN Dumai Bagikan Sertifikat Tanah Warga

Ilustrasi sertifikat tanah.
toRiau-Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai menyatakan, sekitar 1.500 sertifikat tanah gratis program nasional agraria tahun 2017 direncanakan segera dibagi ke masyarakat pemilik Maret ini.

Kepala BPN Dumai Hartoyo, menjelaskan proses ribuan sertifikat tanah gratis masyarakat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap ini telah rampung dan akan diserahkan untuk menjawab keresahan warga mengeluhkan lamanya penyerahan.

"Masih ada sertifikat tanah prona tahun 2017 belum diserahkan, dan kita masih menunggu waktu tepat untuk membagikan ke masyarakat, jika tidak ada halangan bulan ini," ujarnya.

Hartoyo menguraikan, pada 2017, BPN memproses pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak 10.000 peta bidang dan 8.000 sertifikat tanah, sebagian sudah diserahkan saat kunjungan Presiden Jokowi ke Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Program PTSL ini, lanjutnya, untuk 2017 ditargetkan Presiden Joko Widodo sebanyak 5 juta sertifikat gratis bisa diserahkan ke warga di seluruh Indonesia sebagai tanda bukti hak kepemilikan tanah. "Pengurusan sertifikat tanah ini sesuai program Presiden, dan kita mengimbau warga untuk bersabar karena sertifikat tanah akan segera dibagikan," ucapnya.

Prosedur pengurusan sertifikat tanah gratis ini dimulai dari pendaftaran di tingkat rukun tetangga setempat, kemudian diajukan ke BPN untuk selanjutnya diproses dan dilakukan pengukuran. Untuk Prona PTSL 2018 ini, BPN Dumai mulai masuk tahapan penyuluhan dan pengukuran, karena ditargetkan memproses 10 ribu peta bidang dan 8 ribu sertifikat tanah.

Seperti diberitakan, Presiden RI Jokowi menargetkan 2017 ini sebanyak 5 juta sertifikat gratis, 2018 sebanyak 7 juta dan 2019 sebanyak 9 juta, atau setiap tahun ada kenaikan 2 juta pembutan sertifikat diselesaikan dan bisa diserahkan kepada warga se-Indonesia melalui Prona.

Pembuatan sertifikat gratis ini, pemerintah pusat mengeluarkan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun dari APBN 2017, dan merupakan tanda bukti hak kepemilikan tanah sehingga tidak bisa disengketakan oleh pihak manapun. (*)

sumber:antarariau

TERKAIT