Satpol PP Bongkar Spanduk Liar Yang Merusak Keindahan Bangkinang

Spanduk liar.
toRiau-Karena merusak keindahan kota, empat spanduk dan baliho di Kecamatan Bangkinang Kota dicopot Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (5/6/2017).

Spanduk dan baliho yang dibongkar ini terdapat di sepanjang taman pembatas Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Bangkinang Kota yakni mulai dari kawasan Islamic Centre hingga ke kawasan Lapangan Merdeka. Spanduk berukuran 150x50 cm ini, ditancapkan oleh pemiliknya di taman itu.

Kepala Bidang Trantibumas Satpol PP Kampar Ahmad Zaki, mengungkapkan Satpol PP juga akan mencopot spanduk-spanduk iklan yang terpasang di pohon pelindung. Karena, selain merusak keindahan kota, pemasangan spanduk di pohon ini juga merusak pohon. "Bisa saja pohon itu mati karena spanduk ini," kata dia.

Dia juga mengakui, saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang pemasangan spanduk iklan ini. Tapi jelas, pemasangan spanduk yang tidak pada tempatnya, sudah melanggar estetika.

"Kita imbau kepada perusahaan atau apapun bentuk jenis usahanya, janganlah memasang iklan di fasilitas umum. Jangan sampai merusak keindahan kota. Kalau tetap memasang, kita akan bongkar lagi," tegas Zaki.

Menurutnya, memasang iklan itu mestinya sesuai dengan aturan yang ada. Mengurus izin penayangan iklan. Sehingga, memberikan pendapatan asli daerah (PAD) Kampar. "Kalau masuk ke PAD, manfaatnya juga untuk masyarakat banyak. Untuk pembangunan Kampar," ujarnya.(hra)
TERKAIT