CATATAN TUN AKHYAR, PEMRED TORIAU.CO

Beranikah KPK Umumkan Cakada Tersangka Korupsi?


Sejak dua pekan silam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mensinyalkan segera mengumumkan sejumlah calon kepala daerah (cakada) yang ikut Pilkada bakal jadi tersangka korupsi. Dan, kemarin, Ketua KPK Agus Rahadjo kepada wartawan makin mempertegas statemennya itu, dengan menyebutkan kalau pengumuman tersangka akan dilakukan pekan ini?

Benarkah? Saya dan mungkin juga banyak kalangan lainnya, sungguh tidak yakin KPK akan berani melakukannya. Sebab akan sangat besar dampaknya terhadap "masa depan" para cakada yang ikut Pilkada, sekalipun KPK menegaskan penetapan tersangka itu tidak serta merta akan langsung diikuti dengan langkah penahanan.

KPK beralasan pengumuman cakada tersangka korupsi itu hanya untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak salah pilih dalam Pilkada yang hari "H" pencoblosannya dilangsungkan pada 27 Juni 2018 mendatang. Toh cakada tersangka korupsi itu kemudian akan ditahan juga kalaupun nantinya terpilih sebagai pemenang Pilkada.

Faktor lain yang membuat banyak pihak dan tentunya juga saya, meragukan keberanian KPK itu adalah terkait statemen yang dilontarkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, usai Rakorsus Pilkada yang dihadiri Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan, kemarin.

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik. Ditegaskan Wiranto, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Karena itu pula Pemerintah, kata Wiranto meminta KPK untuk menunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuan cakada sebagai saksi atau tersangka. "Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya," ujar Winarto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Nah dengan pernyataan resmi dari Pemerintah itu, masihkah KPK akan "berani" melawannya? Itu tadi yang saya katakan, banyak pihak termasuk saya, sangat meragukan KPK akan tetap ngotot mengumumkannnya.

Tapi terlepas dari pro-kontra itu, semestinya dalam penegakan hukum pemerintah tidak perlu ikut campur. Apalagi ini terkait tindak pidana korupsi, terkait persoalan yang sudah menjadi "budaya" di negeri ini sejak dulunya. Pemerintah semestinya mengapresisasi dan memuji langkah KPK untuk berani memberantas korupsi dalam situasi dan kondisi apapun juga.

Sebab jika KPK "dipaksa" untuk memilih-milih waktu dalam penegakan hukum, maka ini ke depannya akan terus menjadi perdebatan masyarakat serta sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap komisi antikorupsi tersebut. Kesan politisasi KPK dan juga "tebang pilih" akan terus membayangi perjalanan komisi ini ke depannya. Dan, apapun yang dilakukan KPK dalam penegakan hukum korupsi akan dinilai hanya sebuah langkah politik belaka oleh masyarakat.

Karena itu menurut pandangan saya, KPK jangan sampai terpengaruh dengan segala himbauan dan tekanan yang ada. Toh, soal itu selama ini sudah menjadi bagian dari warna kehidupan dan perjalanan para "pejuang antikorupsi" tersebut. Ditekan, diancam dan juga dianiaya sudah menjadi "makanan" sehari-hari KPK.

Selain itu KPK harus yakin dan percaya, sebanyak orang atau pihak-pihak yang tidak suka dengan komisi ini, mungkin lebih banyak lagi di republik ini yang mendukung setiap langkah dan upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Tinggal lagi ke depannya, para pengambil kebijakan di KPK untuk lebih hati-hati dan lebih mendalami lagi setiap persoaan korupsi yang ditangani. Tak usah pula KPK ikut-ikut bermain politik, misalnya dengan mensinyal-sinyalkan siapa yang akan jadi tersangka atau bakal ditangkap karena kasus korupsi. Sebab ini bisa berkesan negatif di tengah-tengah masyaraat dan menyiratkan KPK sedang "berdagang" kasus korupsi.

Intinya, kalau sudah tiba waktunya dan KPK memiliki alat bukti yang cukup menurut ketentuan hukum, umumkan dan tangkap saja para koruptor itu, habis perkara! ***
TERKAIT