Komisi I DPRD Kepulauan Meranti berkunjung ke Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Jumat (24/8/2018), untuk memb" />

Bahas Pemekaran Desa, DPRD Meranti Temui Dirjen Bina Pemdes di Jakarta


toRiau - Komisi I DPRD Kepulauan Meranti berkunjung ke Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Jumat (24/8/2018), untuk membahas usulan pemekaran dua desa di kabupaten tersebut.

Kedatangan rombongan Meranti yang dipimpin Ketua Komisi 1 Edi Mashudi SPdi MSi, anggota Marhisyam, Ardiansyah, Zubiarsyah, Mikwan, dan Azni Safri, Pauzi,SE,  Nursyahrudin,  muzakir kemudian dari DPMD Meranti Darwis, serta Bagian Pengelola Perbatasan disambut Kepala Seksi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Dra. Lisbetty H. Tambunan MSi.

Dalam pertemuan itu Lisbetty  Tambunan menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan syarat pemekaran desa. Kata Lisbetty, desa-desa yang ingin dimekarkan layak tidaknya menjadi sebuah desa, untuk itu Permen Nomor 1 menitik beratkan pada aspirasi. Namun seiring dengan besarnya pemerintah mengalokasikan dana Desa, pemekaran ini banyak disalahartikan dalam memperjuangkan anggaran tersebut. Padahal pemerintah sudah menggelontor anggaran yang cukup besar.

"Intinya, syarat-syarat tersebut harus terpenuhi," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Edi Mashudi menjelaskan bahwa Kepulauan Meranti merupakan Daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Di Meranti, sebut Edi, ada dua desa yang sudah dijadikan Desa Persiapan, dan umurnya kurang lebih sudah tiga tahun.

Sebelum pemekaran desa ini masuk dalam Ranperda, lanjut Edi, pihaknya minta petunjuk dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, dan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan.

Lebih lanjut, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Darwis menerangkan, dua Desa Persiapan itu adalah Desa Bumi Asri Kecamatan Merbau dan Desa Bina Sempian Kecamatan Rangsang Pesisir.

"Kita juga sudah menganggarkan anggaran melalui APBD, hasil konsultasi kami dengan pakar hukum dari UNRI bahwa secara akademis dua Desa tersebut sudah layak dimekarkan menjadi Desa definitif dan Desa Persiapan sudah kita persiapkan mulai dari 2015," ujarnya.

Dijelaskan Lisbetty, desa persiapan ada mulai tahun 2017, meskipun sudah dikenali sejak tahun 2016. Kata Lisbetty, syarat pertama Desa yang dimekarkan harus berusia 5 tahun, kemudian syarat kedua selama ini yang sering tidak terpenuhi yakni soal batas daerah katrometrik.

"Sebelum dimekarkan, Desa tersebut harus dievaluasi terlebih dahulu. Syarat mengajukan kode verifikasi adalah rekom Provinsi terkait kode desa," tuturnya.

Sebagai daerah perbatasan dan berbatasan langsung dengan Selat Melaka, Ketua Komisi I Edi Mashudi minta kebijakan khusus dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk Kabupaten Meranti terkait persoalan tersebut.

Lisbetty meminta waktu untuk terlebih dahulu berkoordinasi nantinya dengan Tim. Dia menyebutkan, prinsipnya untuk mengajukan kode desa tentunya terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan UU tentang Desa.

Proses pemekaran Desa Persiapan sudah berjalan tiga tahun, jika tidak memenuhi persyaratan seperti jumlah penduduk, belum adanya batas daerah katrometrik. 

Kemudian anggota Komisi I Marhisyam dan Zubiarsyah minta pendapat Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Menjawab pertanyaan dari politisi PAN dan PKB itu, Lisbetty menjelaskan bahwa lanjut atau tidaknya pemekaran desa itu tergantung dari DPRD Kepulauan Meranti.

"Sepanjang pemekaran tersebut memenuhi kaedah undang-undang, maka pemekaran bisa dilakukan," tutup Lisbetty. (hsm)
TERKAIT