Tingkatkan Penerimaan Daerah, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Pajak dan Restribusi


toRiau - Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE MM membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Pajak dan Restribusi Daerah Bagi Wajib Pajak. Kegiatan dalam rangka memberikan pemahaman kepada aparatur pajak daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah itu dipusatkan di Aula Afifa, Selatpanjang, Kamis (13/9/2019).

Hadir dalam sosialisasi itu Asisten III Sekda Meranti Drs. Rosdaner M.Si, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah  Hery Suhairi S.Sos, Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemkab. Meranti, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Drs. Agusyanto, para peserta Bendaha OPD dan Aparatur Pemungut Pajak dan lainnya.

Seperti disampaikan Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Agusyanto, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemungut pajak daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 dan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Restibusi Daerah.

Sehingga petugas pemungut pajak mampu menumbuhkan rasa kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sebagai salah satu modal dalam menggesa pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah H. Yulian Norwis SE MM, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, petugas pemungut pajak harus paham peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam bertugas, sehingga dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan mau memenuhi kewajibanya.

Bicara mengenai penerimaan pajak daerah, ditekankan Sekda, merupakan suatu hal yang penting karena menjadi salah satu sumber dana mengesa pembangunan daerah.

"Saat ini kita tidak bisa hanya mengandalkan dana DBH dan APBD Provinsi daerah. Perlu mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk membiayai pembangunan, salah satunya adalah potensi penerimaan pajak daerah," ujar Sekda sambil memberikan contoh program merangkai pulau dengan membangun jalan dan jembatan yang saat ini sedang digesa Pemkab Meranti.

Untuk itu, ia berharap kesadaran dari para wajib pajak dalam rangka membantu pemerintah menggesa pembangunan. Wajib pajak menurut Sekda bukan hanya individu, tetapi juga pelaku usaha dan perusahaan. Khusus bagi perusahaan diingatkan Sekda segera memenuhi kewajiban pajaknya, karena Pemerintan Daerah akan menjalankan aturan tegas hingga pencabutan izin operasi.

"Pembangunan jalan dan jembatan yang telah dirasakan manfaatnya ini merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya," ucap Sekda.

Terakhir kepada petugas pemungut pajak, peserta sosialisasi, Sekda Meranti meminta dapat mengikuti kegiatan itu dengan baik sehingga menguasai semua peraturan dalam mendukung tugas-tugas di lapangan. Sekda juga mengingatkan kepada aparatur pemungut pajak untuk tidak melakukan pungli atau pemungutan di luar dari ketentuan yang berlaku.

Dan bagi petugas pemungut pajak yang tersebar di Kecamatan dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mencapai target yang telah ditetapkan. (azw)
TERKAIT