Soal Wabup Rohul yang Kosong, 'Bola' Ada di Tangan Bupati

Ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri
toRiau - Kekosongan jabatan Wakil Bupati Rokan Hulu kini terus dipertanyakan berbagai kalangan. Setelah mahasiswa Rohul angkat bicara, kini giliran Ketua DPRD setempat yang meluruskan tentang dugaan adanya 'pembiaran' sehingga jabatan Wakil Bupati Rohul yang kosong belum juga kunjung diisi.

Ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri menjawab wartawan toRiau.co yang menghubunginya via ponsel, Kamis (20/9/2018) siang mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (1), perihal pengisian Wakil Gubernur, Wabup, dan Wakil Walikota harus dilaksana paling lambat satu bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati,  dan Walikota.

"Untuk tahapan pemilihan Wabup Rohul tidak ada kendala. Namun, kita (DPRD,red) sifatnya menunggu usulan dua nama oleh Parpol pengusung," ungkap Kelmi Amri.

Dia mengatakan,  sisa masa jabatan Bupati dan Wabup Rohul lebih dari 1 tahun 6 bulan lagi.  Dengan sisa ini kursi Wabup Rohul memang harus segera diisi melalui pemilihan yang dilakukan legislatif secara kelembagaan. Jadi, kata Kelmi menegaskan, bukan berarti hal itu ada pembiaran kekosongan jabatan.

"Kekosongan kursi untuk jabatan Wabup itu  tidak ada pembiaran oleh DPRD Rohul. Karena
persiapan secara kelembagaan, DPRD Rohul tidak ada kendala. Dimana sudah melakukan revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD, mengatur tentang tata cara pemilihan dan juga telah menyurati Bupati satu bulan lalu. Tapi sampai saat ini belum mendapat jawaban," terang Kelmi Amri.

Lebih lanjut dikatakan Kelmi Amri yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Rohul ini, hanya Bupati Rohul yang belum menyampaikan dua nama dari empat Parpol pengusung. Karena untuk hal itu DPRD tidak memilik wewenang terlibat dalam penentuan calon Wabup. Dan yang berhak menentukan dan menyampaikan itu berdasarkan hasil rembuk atau usulan empat Parpol pengusung.

"Parpol pengusung itu antara lain NasDem, Gerindra,  Golkar dan Hanura. Hasil rembuk empat Parpol pengusung akan dikerucutkan oleh Bupati Sukiman menjadi dua calon dan diajukan pada DPRD Rohul untuk mengikuti proses pelengkapan persyaratannya sampai tahapan pemilihan Wabup.? Tapi itu tadi (pengajuan nama,red) belum juga diterima DPRD," terangnya.

Untuk itu pihaknya, kata Kelmi Amri, meminta Bupati Sukiman yang juga Ketua dari Parpol Gerindra segera mungkin bisa memutuskan setelah ada hasil rembuk empat Parpol tersebut. Lalu, mengajukan dua nama calon Wabup ke DPRD Rohul. Bila tidak ditanggapi maka bisa saja nantinya melalui fraksi-fraksi menggunakan hak yang dimiliki seorang anggota DPRD ini memilih.

Jabatan Wakil Bupati Rokan Hulu mengalami kekosongan sejak Bupati Suparman terjerat kasus hukum. Lalu, Wakil Bupati Rohul Sukiman dipromosikan menjadi Bupati. Hanya saja sejak Sukiman menjadi Bupati, hingga saat ini tidak ada kabar kapan ia akan mencari pendampingnya sebagai wakil bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (dai)
TERKAIT