DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ra" />

Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Usulan Pemda


toRiau - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, Selasa (9/10/2018), di Balai Sidang DPRD Meranti.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Fauzi Hasan SE. Dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Said Hasyim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Wakil Ketua DPRD Meranti, Ketua-ketua Fraksi, beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Fauzi Hasan, mengungkapkan, rapat paripurna ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 11/Kpts-DPRD/KBM/X/2018 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun agenda pokok dari kegiatan tersebut, sebut Fauzi Hasan, yaitu Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Meranti terhadap pidato penyampaian Ranperda oleh Pemerintah Daerah Meranti, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kepulauan Meranti Tahun 2019, dan Pengumuman Perubahan Nama-nama Susunan Keanggotaan Alat-alat Kelengkapan Dewan.

Sebagaimana diketahui, pada Rapat Paripurna Kamis 27 September 2018 lalu, Wakil Bupati Meranti telah menyampaikan Pidato terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2017, sebut Fauzi Hasan, di dalam pasal 119 ayat 3, huruf a, angka II, yang menyatakan Ayat (3) pembicaraan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari Kepala Daerah dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut angka (2) pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.

Fraksi PAN yang menyampaikan pandangannya lewat juru bicara Ardiansyah, menyoroti tentang Ranperda Penyesuaian beberapa OPD yang mengalami perubahan Tipologi. Seiring perjalanan waktu, kata Ardiansyah, perbaikan prosedur dan administrasi selayaknya ditingkatkan.

"Terkait hal itu perlu disegarkan kembali pemahaman kita bahwa Naskah Ranperda merupakan bagian dari kelengkapan adminstrasi dalam pengajuan dan pembahasan Ranperda serta menjadi alas bagi Fraksi untuk memberikan pandangan umumnya. Untuk itu ijinkan kami untuk kembali mengingatkan kita semua, kiranya segala kekurangan prosedur dan administrasi yang telah terjadi masa lalu tidak terulang kembali," ujarnya.

Dijelaskan Ardiansyah, Dinas Kesehatan mengalami perubahan Tipologi dari B menjadi A dan penambahan pada beberapa bidang, namun dalam kesempatan ini fraksi PAN juga mengingatkan bahwa didalam SK MENKES RI nomor: HK.02.02/MENKES//505/2016 di dalam keputusan tersebut juga disampaikan bahwa kemampuan keuangan Daerah dan SDM perlu dicermati juga, mengingat kondisi keuangan Daerah selalu mengalami rasionalisasi anggaran, namun Pelayanan Kesehatan tetap harus diprioritaskan sesuai dengan amanat undang-undang.

Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, lanjut Ardiansyah, seperti Dinas Kesehatan, BPKAD juga mengalami perubahan Tipologi dari B menjadi A, hal ini didasari dari Permendagri Nomor. 05 Tahun 2017. Pada urusan penunjang keuangan Daerah, Fraksi PAN menyarankan agar Kepala Daerah meningkatkan SDM di OPD tersebut, mengingat pengelolaan Keuangan Daerah sangat ditunjang oleh Profesionalitas dan SDM yang memadai, sehingga bisa melihat dan memprioritaskan kegiatan yang benar-benar menyentuh masyarakat dan dapat dirasakan manfaatnya. 

Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektorat, berdasarkan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 dan mempertimbangkan hasil Pemetaan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak lagi melaksanakan urusan Pemerintahan yang wewenangnya telah menjadi urusan Pemerintah Provinsi. Inspektorat dalam hal ini mengalami perubahan Nomenklatur sesuai dengan Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

"Perlu kita cermati bersama bahwa pada Pasal 3 poin b dibunyikan bahwa pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya," jelas dia.

Untuk itu, sambung Ardiansyah, Fraksi PAN tidak bosan-bosannya mengimbau kepada Inspektorat agar meningkatkan tugas dan fungsi pengawasan dan pembinaan terutama berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan keuangan daerah mulai dari ADD sampai ke OPD lainnya, sehingga penggunaan keuangan memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dan ke depannya semua tidak terjebak kepada pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Semoga pandangan umum dan masukan Fraksi kami dapat diterima guna menyempurnakan Raperda Tahun 2018 ini," pungkasnya.

Fraksi lainnya, seperti Hanura, lewat juru bicaranya Asrofi, mengatakan, dalam melakukan perubahan terhadap Organisasi Perangkat Daerah, penyusunannya harus menyesuaikan dengan kebutuhan Daerah dan kemampuan keuangan Daerah, berorientasi kepada pelayanan masyarakat serta sarana dan prasarana mempercepat dan mewujudkan visi misi daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten.

Untuk penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan dibidanganya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat.

"Jangan sampai menempatkan pejabat yang akan dimutasi lebih banyak bernuansa politik dan lebih didasari oleh ‘Like and Dislike’ (suka dan tidak suka). Kalau hal ini terjadi, bisa jadi kita nanti akan menempatkan posisi seorang tidak sesuai dengan keahliannya," tuturnya. (azw)
TERKAIT