Prestasi dan Peran Serta Kabupaten Rokan Hilir Kurangi Emisi GRK

Wakil Bupati Rohil Drs Jamiludin didampingi Kadis LH Suwandi S.Sos terima Piagam Penghargaan dan Tropi Proklim Utama dari KLH
toRiau - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menorehkan keberhasilan dalam melaksanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan gas rumah kaca (GRK) dengan menjalankan program kampung iklim (Proklim) di beberapa Kepenghuluan.

Salah satu keberhasilan Pemkab Rohil membina Proklim dapat kita ketahui setelah dilakukan verifikasi ke lapangan oleh Tim Verifikasi Proklim dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPIKHL) Wilayah Sumatera di Palembang, maka ditetapkan Daerah Usulan yang memperoleh penghargaan Proklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Dusun Cibaliung Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya. Daerah tersebut berhasil memenangkan kategori Proklim Utama yang memperoleh Sertifikat, Trophy dan Insentif dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Tanggal 24 Oktober 2018.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga memberikan Sertifikat Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebagai Daerah Pembina Proklim yang diterima oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Drs.H. Jamiludin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada acara Hari Aksi Pengendalian Perubahan Iklim. Penghargaannnya langsung diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Dr.Ir. Siti Nurbaya, M.Sc pada acara Hari Aksi Pengendalian Perubahan Iklim 2018 di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK Jakarta.

Wakil Bupati Rokan Hilir mengatakan bahwa perubahan suhu yang terjadi saat ini diyakini sebagai akibat terjadinya akumulasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer. Berbagai kegiatan manusia dalam pembangunan menyebabkan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer semakin bertambah, termasuk penggunaan bahan bakar fosil, proses penguraian sampah dan limbah, penggunaan pupuk kimia serta pembakaran jerami.

Keberadaan GRK di atmosfer menyebabkan radiasi gelombang panjang sinar matahari terperangkap sehingga suhu bumi menjadi naik dan mengakibatkan perubahan iklim. Peningkatan GRK di atmosfer diperparah oleh berkurangnya luas hutan atau deforestasi yang mempunyai kemampuan untuk menyerap CO2.

Kenaikan suhu bumi meningkatkan ancaman terhadap risiko terjadinya bencana terkait iklim seperti banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, keragaman hayati, kenaikan muka air laut serta kesehatan manusia. Perubahan iklim merupakan sebuah realitas yang telah dirasakan secara luas di berbagai belahan dunia, sehingga diperlukan aksi nyata untuk meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim serta upaya pengurangan emisi GRK sebagai komponen yang diperlukan dalam pembangunan berkelanjutan.

Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dkembangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam melaksanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi GRK.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menangani langsung bidang lingkungan hidup sangat berperan aktif dalam mengurang akumulasi GRK melalui pelaksanaan Proklim. Sebagaimana yang diutarakan Suwandi, S.Sos bahwa Program Kampung Iklim (ProKlim) merupakan program berlingkup nasional yang dkembangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam melaksanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi GRK.

Suwandi menjelaskan bahwa pelaksanaan proklim berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 Tentang Program Kampung Iklim, Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor : P.1/PPI/SET/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kampung Iklim.

Selain itu juga ada aturan daerah berdasarkan Instsruksi Gubernur Riau Nomor : 01/INT-HK/1/2017 tentang Pembinaan, Pendampingan dan Penguatan Lokasi Program Kampung Iklim di Propinsi Riau serta Instruksi Bupati Rokan Hilir Nomor : 02/DLH Tahun 2018 tentang  Pembinaan, Pendampingan dan Penguatan Lokasi Program Kampung Iklim di Kabupaten Rokan Hilir.

ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah minimal setingkat Dusun/Dukuh/RW dan maksimal setingkat Desa/Kelurahan atau yang dipersamakan dengan itu. Adapun Upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di lokasi ProKlim dapat berupa pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor, peningkatan ketahanan pangan, pengendalian penyakit terkait iklim, penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi atau erosi akibat angin, gelombang tinggi, pengelolaan sampah,limbah padat dan cair.

Juga pengolahan dan pemanfaatan air limbah, penggunaan energi baru terbarukan, konservasi dan penghematan energi, budidaya pertania, peningkatan tutupan vegetasi dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dalam menghadapi perubahan iklim, seluruh pihak termasuk masyarakat perlu melakukan tindakan adaptasi untuk menyesuaikan diri terhadap   dampak yang terjadi serta mitigasi untuk mengurangi emisi GRK melalui penerapan pola hidup rendah emisi dalam melakukan aktifitas sehari-hari  misalnya menghemat pemakaian listrik, memaksimalkan penggunaan energi terbarukan.

Dengan dilakukannya upaya adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan masyarakat diharapkan akan meningkat sehingga risiko yang mungkin   terjadi dapat diminimalkan. Upaya adaptasi dapat dilakukan antara lain dengan cara menyiapkan infrastruktur yang tahan terhadap bencana   iklim,  memperkuat kemampuan ekonomi dan kapasitas sosial, meningkatkan pendidikan, serta menerapkan teknologi  adaptasi perubahan iklim   yang sesuai dengan kondisi lokal.

Upaya adaptasi clan mitigasi perubahan iklim dapat terintegrasi dengan kegiatan pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan masyarakat    di tingka lokal dengan memperhatikan faktor risiko iklim dan dampak perubahan iklim yang  mungkin terjadi. Berbagai upaya yang telah dilaksanakan masyarakat perlu diinventarisasi  dan data yang diperoleh dikelola. Dengan demikian kontribusi terhadap peningkatan kapasitas adaptasi dan pengurangan emisi GRK menjadi terukur.

Pendataan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dapat dilaksanakan melalui pendekatan aksi lokal yang bersifat bottom-up. Pendekatan ini untuk mendorong berbagai  pihak dalam mengumpulkan dan menyampaikan informasi mengenai faktor penyebab kerentanan, dampak  perubahan iklim, sumber penghasil emisi GRK serta kegiatan adaptasi dan mitigasi yang sudah dilaksanakan oleh masyarakat.

PROKLIM akan memperkuat kemitraan berbagai pemangku  kepentingan dalam menghadapi peubahan iklim serta memfasilitasi penyebarluasan dan pertukaran informasi mengenai upaya baik (good practises) adaptasi clan mitigasi perubahan  iklim.

Dengan pendekatan tersebut para pemangku kepentingan berinteraksi secara aktif dalam  proses penyelesaian masalah terkait perubahan iklim  untuk memperkuat kapasitas sosial di tingkat lokal maupun  nasional. Selain aksi "akar  rumput" yang dilaksanakan oleh masyarakat ditingkat    lokal, dikembangkan juga intervensi kebijakan yang bersifat top-down sehingga upaya lokal tersebut dapat berjalan efektif, efisien dan berkelanjutan.
 
Hasil dari upaya yang dilakukan ditingkat lokal maupun pemerintah daerah, proKlim ini dikatakan Suwandi dilombakan pada tingkat nasional oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup. Sebelumnya Kabupaten Rokan Hilir sejak Tahun 2012 terus berupaya mengembangkan proklim ini dan berhasil mendapatkan penghargaan dari KLH dan dua tahun yang terakhir yakni pada Tahun 2017 mendapatkan 3 lokasi kategori ProKlim Utama serta pada Tahun 2018 diusulkan 6 lokasi dan telah dinilai/diverifikasi oleh Tim verifikasi yang berasal dari Balai Perubahan Iklim dan

Pengedalian Kebakaran Hutan dan Lahan (BPIPKHL) Wilayah Sumatera di Palembang, Sumatera Selatan, yaitu

- Dusun Kebun Kencana, RT/RW 002/001 Kepenghuluan Pasir Putih       
  Kecamatan BALAI JAYA.
- Dusun Cibaliung RW 009, Kepenghuluan. Balai Jaya       
  Kecamatan BALAI JAYA.
- Perkebunan Sei DuaPondok 1, RW 06 Kelurahan Balai Jaya Kota       
  Kecamatan BALAI JAYA.
- Perkebunan Sei Dua, RW 08 Kelurahan Balai Jaya Kota       
  Kecamatan BALAI JAYA.
- Perkebunan Sei Dua Pondok III RW 09 Kelurahan Balai Jaya Kota       
  Kecamatan BALAI JAYA.
- Perkebunan Sei Dua, RW 07 Kelurahan Balai Jaya Kota       
  Kecamatan BALAI JAYA.

Dari 6 lokasi yang diususlkan Pemkab Rohil melalui DLH ke Kementerian Lingkungan Hidup, maka yang berhasil menjuarai proklim dengan kategori
 
1. Kategori Proklim Utama yang memperoleh Sertifikat, Trophy dan Insentif yaitu Dusun Cibaliung, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya yang penghargaannnya langsung diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Dr.Ir. Siti Nurbaya, M.Sc pada acara Hari Aksi   Pengendalian Perubahan Iklim 2018 di Gedung Manggala Wanabakti, Kemen LHK di Jakarta pada tanggal 24 -25 Oktober 2018.

2. Kategori Proklim Utama yang hanya menerima Sertifikat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu :
a.RW 07 Perkebunan Sei Dua, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya.
b.RW 08 Perkebunan Sei Dua, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya.

Diharapkannya dengan diterimanya piagam penghargaan Proklim ini secara bertutut-turut dapat memberikan motifasi kepada seluruh kepenghuluan yang ada di Rohil yang dimulai dari lingkungan rumah tangga, tingkat RT, Kepenghuluan, sekolah, Kantor dan perusahaan untuk terus melakukan penghijauan serta menjaga kebersihan lingkungan di wilayah kabupaten Rokan Hilir.

Untuk memperoleh tingkatan yang lebih tinggi lagi, yakni tingkat Proklim Madya, lokasi yang sudah mendapatkan Pigam Penghargaan Proklim Utama dari KLH harus membina sekitar 10 lokasi lagi. Semoga Rokan Hilir Kedepannya dapat mencapai tingkatan ProKlim Madya. (Adv/Humas)
TERKAIT