Kehadiran Anggota DPRD Riau tak Korum, BK: Paripurna LKPJ Gubernur Cacat Hukum


toRiau - DPRD Riau menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Riau ( LKPJ ) Tahun 2014 - 2019, Senin (11/2/2019). Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Hj Septina Primawatii. Sementara dari Pemprov Riau, hadir langsung Gubernur H Wan Thamrin Hasyim. 

Tercatat 36 orang dari 65 anggota dewan hadir. Karena menilai sudah korum, pimpinan rapat langsung membuka sidang Paripurna. Namun tiba-tiba ada interupsi dari H Husni Thamrin, yang menyatakan jumlah kehadiran fisik anggota tidak sesuai. Artinya, tidak korum sesuai hal tatib.

"Interupsi pimpinan. Tadi dibacakan jumlah anggota DPRD Riau yang menandatangani absen ada 36 orang dari 65. Namun, setelah saya hitung jumlahnya hanya 29 orang. Dan ini artinya, tidak korum kalau disesuaikan  dengan tatib. Karena itu diharapkan pimpinan menyikapinya secara arif dan bijak," kata anggota DPRD Riau ini.

Dari pantauan awak media, terlihat pimpinan kemudian
menskors rapat selama 5 menit yang dilakukan untuk menambah jumlah anggota DPRD Riau, Namun tidak menghasilkan peningkatan jumlah yang hadir. Bersamaan itu pula Ketua DPRD Riau berkeinginan melanjutkan agenda rapat dengan alasan berpegang pada jumlah absensi rapat yang berjumlah 36 orang.

"Dalam daftar hadir di buku absen itu sudah tertanda tangani sejumlah 36 orang. Jadi kita dapat berpegang pada absen ini untuk melanjutkan agenda rapat. Namun di sini perlu ditanyakan kepada flour (peserta rapat, red), menyetujui dilanjutkan," pinta Septina.

Mendengar pernyataan ketua tersebut, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, DR. H. Ilyas HU, S.H.,M.H langsung berdiri dan  mengatakan tidak bertanggung jawab dengan hasil rapat, karena hal itu cacat hukum dan merusak marwah lembaga DPRD Riau.

"Kita bukan mengacu pada tanda tangan itu, atau bukti tertulis di buku absensi hadir. Melainkan kehadiran fisik, sebagaimana dalam Tata Tertib di DPRD Riau yang sudah dibuat sendiri. Sehingga kalau ini dilanjutkan, berarti pernyataan ketua dan yang mengikuti rapat itu yang melanggar peraturuan sendiri. Tata tertib tersebut mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Karena Ketua DPRD Riau  selaku pimpinan rapat terus ngotot melanjutkan agenda rapat, akhirnya anggota DPRD Riau H Husni Tamrin, dengan H Ilyas HU selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau memilih keluar ruangan dan tidak turut dalan agenda rapat paripurna tersebut. (dai)
TERKAIT