KPPOD Sebut Ratusan Perda Hambat Pertumbuhan Investasi


JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebut.  ratusan peraturan daerah (Perda) terindikasi menghambat investasi tumbuh di daerah.

Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng hari ini mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan studi cepat pada enam daerah yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, Kulon Progo, dan Sidoarjo. Pneliti menemukan 347 dari total 1.109 peraturan daerah (perda) yang bermasalah dan diduga memberatkan iklim investasi di daerah.

"Buat pelaku usaha itu yang penting adalah kepastian usahanya, kepastian usahanya sulit diperoleh kalau regulasinya saja sudah berbeda-beda, karena permasalahan perda para investor pun meninggalkan daerah," kata dia.

Menurut dia, peraturan yang tumpang tindih bahkan sering kontradiktif membuat pengurusan berbagai perizinan usaha menjadi terhambat. KPPOD pernah menamukan kejadian pelaku usaha membutuhkan waktu tahunan untuk merampungkan perizinan saja.

Pada studi cepat, para peneliti KPPOD menemukan jenis peraturan daerah yang menghambat investasi yaitu terkait perizinan usaha, pungutan pajak, retribusi, tenaga kerja, dan peraturan daerah kawasan tanpa rokok.**/ant
TERKAIT