Anggaran Pilkada 2020 Resmi Ditambah

Ilustrasi
JAKARTA - Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 resmi ditambah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, penambahan anggaran sebrrsar Rp1,02 triliun itu merupakan jawaban atas surat yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pemerintah yakni surat bernomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020.

Sri mengatakan, tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat memastikan proses pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. Khususnya untuk tahapan awal yang direncanakan berlangsung pada 15 Juni.

"Jangan sampai tidak ada keputusan (akhir), karena tahapan awal yang meleset," ujar dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR melalui teleconference, Kamis (11/6/20).

Sri menekankan, penambahan anggaran telah memasukkan kriteria pelaksanaan Pilkada yang tetap mengutamakan protokol pencegahan Covid-19. Kebijakan ini juga sudah ditetapkan berdasarkan pembicaraan awal bersama pimpinan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam surat pengajuannya, KPU secara total meminta penambahan anggaran hingga Rp 4,77 triliun untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Penambahan tersebut terbagi menjadi tiga tahapan, yakni Rp 1,02 triliun untuk tahap pertama, Rp 3,29 triliun tahap kedua dan Rp 460 miliar pada tahap ketiga.

Dari ketiga tahapan tersebut, Kemenkeu baru ‘mengabulkan’ permohonan tahap pertama. Sri mengatakan, pihaknya akan terus meneltii berbagai kelengkapan dokumen untuk memastikan tambahan anggaran tahap kedua dan ketiga. Sesuai surat pengajuan KPU, pencairan tahap kedua dan ketiga masing-masing dibutuhkan pada Agustus dan Oktober.

"Nanti akan kami lihat (dokumennya), karena (tahap) kedua dan selanjutnya (dilakukan) pada Agustus. Kami terus kerjasama dengan Kemendagri," kata Sri. (an/rci)
TERKAIT