Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba di Pelalawan Riau Ditangkap Lantaran Edarkan Narkoba

Para tersangka dan barang bukti narkoba
PEKANBARU - Oknum Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Ormas Granko) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berisial HS (32) ditangkap polisi. Mirisnya, dia diringkus lantaran terlibat peredaran narkoba pula.

Menurut Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Jumat (12/6/20), HS ditangkap pada Selasa (9/6/20), bersama dua kawannya yakni WTA (24) dan ENS (36). Keduanya bertugas sebagai kurir.

Ketiga tersangka ini tinggal di daerah sama Kecamatan Langgam, namun lokasi penangkapan berbeda.

"Terlebih dahulu kita amankan WTA dan ENS, kurir. Kemudian dikembangkan dan pengedarnya ditangkap, HS," kata Edy Harianto.

Polisi membenarkan jika HS ketua dari Ormas fokus di antinarkoba dan korupsi. Penangkapan ini berawal dari informasi diterima polisi, di areal kebun PT MUP, Desa Penarikan, Kecamatan Langgam, sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan dipimpin Ipda Tommy Vara Berlin beserta Kapolsek Langgam Ipda M Fadillah dan personel lainnya melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan menangkap WTA dan ENS di areal kebun PT MUP tahap ll Desa Penarikan. Saat digeledah ditemukan dua paket sabu di saku celana pelaku sebelah kanan dan kiri.

Polisi menginterogasi kurir sabu itu dan mengaku jika barang haram tersebut didapat dari HS, ketua ormas Granko.

Tim kembali melakukan perburuan terhadap HS dan meluncur ke Kota Pekanbaru. HS berhasil dibekuk di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru beserta seluruh barang bukti. Tanpa perlawanan ketiganya digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sesuai arahan dari Kapolda dan Kapolres untuk memberantas peredaran narkoba. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian.

Barang bukti diamankan polisi, di antaranya dua paket sabu seberat 4,5 gram, uang tunai Rp 300 ribu, satu unit sepeda motor, satu box speaker kecil. Kemudian dua bal plastik klip warn amerah, kaca pirex, sensok pipet, dan satu unit mobil toyota vios BM 1544 BI. (an)



sumber: kumparan.com
TERKAIT