Gara-gara Corona, Jokowi Lagi-lagi Turunkan Target Pendapatan Negara


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan target jumlah pendapatan negara di tengah pandemi virus corona atau covid-19. 

Penurunan dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 24 Juni lalu target pendapatan negara pada APBN 2020 diturunkan sebanyak 3,46 persen. Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menetapkan pendapatan negara mencapai Rp2.233,2 triliun di APBN 2020.

Namun, pandemi corona mau tidak mau membuat target turun 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun. Saat ini, target tersebut kembali diturunkan sekitar Rp60,94 triliun menjadi Rp1.699,94 triliun.

Jokowi menyatakan penurunan target dilakukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi corona.

"Maka perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN 2020," ungkapnya dalam Perpres 72/2020, dikutip Jumat (26/6/2020).

Lebih lanjut, turunnya target pendapatan negara terjadi karena pos-pos penerimaan akan lebih seret dari proyeksi sebelumnya. Penerimaan perpajakan misalnya, semula diasumsikan setidaknya bisa mencapai Rp1.462,62 triliun, namun kini hanya Rp1.404,5 triliun alias turun 3,97 persen.

Begitu pula dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang turun 1,21 persen dari Rp297,75 triliun menjadi Rp294,14 triliun. Tak ketinggalan, penerimaan hibah pun diperkirakan anjlok 99,73 persen dari Rp498,74 triliun menjadi cuma Rp1,3 triliun.

Padahal, proyeksi belanja negara justru naik lagi. Totalnya diperkirakan mencapai Rp2.739,16 triliun pada tahun ini atau naik 4,79 persen dari perubahan asumsi sebelumnya sebesar Rp2.613,81 triliun.

Peningkatan belanja negara berasal dari besarnya pembengkakan belanja pemerintah pusat dari Rp1.851,1 triliun menjadi Rp1.975,24 triliun atau naik 6,7 persen. Sementara belanja daerah di pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) justru dipotong sebanyak 10,43 persen dari Rp852,93 triliun menjadi Rp763,92 triliun.

Alhasil, kebutuhan belanja negara yang tak mampu ditutupi pendapatan negara harus dipenuhi dari berbagai sumber pembiayaan. Asumsinya pun meningkat 20,42 persen dari Rp862,93 triliun menjadi Rp1.039,21 triliun. "Pembiayaan anggaran terdiri atas pembiayaan utang, investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan, dan pembiayaan lainnya," katanya. (f/cnn)
TERKAIT