Masyarakat Inhu sudah Bisa Cetak KK dan Akte Sendiri


RENGAT - Masyarakat Inhu sudah bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, dan akte kematian dari rumah dengan menggunakan kertas HVS standar ukuran A4 warna putih 80 gram. Peraturan mulai berlaku 1 Juli 2020.

"Hal ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Inhu, Syaiful Bahri S Sos kepada wartawan.

Hal ini dalam rangka meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat serta dengan memperhatikan beberapa perubahan ketentuan perundang-undangan terkait admistrasi kependudukan. Di antaranya undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang, Perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kemudian Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Mendagri No 109 tahun 2019 tentang, Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019  tantang, Formulir dan Buku yang digunakan dalam Admimistrasi Kependudukan.

"Berkaitan dengan hal diatas, dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP elektonik (KTP-el), Akta Pencatatan Sipil dan dokumen kependudukan yang lainnya yang telah menggunakan format digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak lagi memerlukan legalisir," jelasnya di metroriau.com.

Dielaskannya, mulai 1 Juli 2020 pelayanan pencetakan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Dokumen Pencatatan Sipil tidak lagi menggunakan kertas security printing, dan akan menggunakan kerta HVS A4 warna putih 80 gram.

"Hal ini untuk memudahkan pelayanan dokumen kependudukan. Selanjutnya, pemohon dapat mencetak secara mandiri berdasarkan kode PIN/barcode yang dikirimkan melalui handphone (HP) Android atau email aktif," terangnya.

Syaiful mengungkapkan, Bupati Inhu, H Yopi Arianto sudah mengeluarkan Surat Edaran sejak 15 Juni 2020  lalu. "Bagi masyarakat Inhu yang akan berurusan di Disdukcapil Inhu bisa secara online dengan menghubungi nomor WhatsApp 0895 6140 40391," tutupnya.(f/mtr)



TERKAIT