Pendaftaran Dibuka Sejak Senin Kemarin, Arab Saudi Sediakan 10.000 Kuota Jamaah


JAKARTA - Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin kemarin membuka pendaftaran jamaah haji tahun ini melalui situs resminya. Dari total kuota 10.000 jamaah haji, 70 persen akan diisi warga negara asing atau ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, sementara 30 persen sisanya adalah warga lokal.

Mengutip dari Saudigazette, Selasa (7/7/2020), Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memutuskan hanya mengizinkan 10.000 jamaah yang melakukan haji 1441 hijriah/2020 masehi. Hal ini dampak masih mewabahnya virus corona (covid-19).

Kondisi kesehatan yang baik akan menjadi kriteria utama untuk memungkinkan pelaksanaan haji tahun ini. Di antara warga Saudi, terdapat tenaga kesehatan dan petugas keamanan yang telah pulih dari virus corona yang diizinkan melaksanakan haji. Mereka akan dipilih berdasarkan data orang-orang yang pulih serta memenuhi kriteria kesehatan untuk melakukan ibadah haji.

Ini sebagai penghargaan atas peran terpuji mereka dalam menjaga kesehatan masyarakat dalam mengatasi wabah virus corona. Demikian dilaporkan Saudi Press Agency yang mengutip sumber-sumber kementerian.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan bahwa pendaftaran di situs localhaj.haj.gov.sa untuk ekspatriat dimulai pada hari Senin dan berakhir Jumat 10 Juli. Hasil pendaftaran haji akan diumumkan pada Minggu 12 Juli.

Pemilihan ekspatriat yang memenuhi syarat dan kinerja berhaji akan benar-benar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Hanya para ekspatriat yang berusia 20 hingga 50 tahunan dan tidak menderita penyakit kronis yang diperbolehkan mendaftar.

Para pendaftar harus menyatakan tidak memiliki penyakit diabetes, tekanan darah, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan. Kemudian mereka tidak terinfeksi virus corona atau menunjukkan gejalanya. Mereka harus menyertakan sertifikat sehat setelah menjalani tes medis polymerase chain reaction (PCR).

Para pendaftar harus meyetujui perjanjian di situs tersebut bahwa tidak melakukan haji sebelumnya dan melakukan karantina di rumah selama 14 hari sebelum dan setelah berhaji. Mereka wajib melakukan kontak dengan Kementerian Kesehatan setiap hari melalui aplikasi mobile sesuai protokol yang disetujui.(f/ozc)

TERKAIT