Inilah Alasan Kotak Suara Dibuat Transparan Pada Pemilu 2019

Lukman Edy
toRiau-Kotak suara Pemilu 2019 bersifat transparan. Artinya, kotak suara dapat dilihat dari luar, berbeda dari dalam pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 341 Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) yang telah disahkan DPR bersama dengan pemerintah pada 20 Juli 2017.

“Kotak suara lama banyak yang rusak. Sudah dipakai berkali-kali, bolong-bolong. Terus tidak banyak lagi negara pakai kotak suara tertutup seperti itu. Negara Nepal saja sudah transparan,” kata mantan Ketua Panitia Khusus (pansus) RUU Pemilu Lukman Edy.

Menurutnya, kotak transparan juga mencegah terjadinya kecurangan. Sebab, kotak yang kerap dipakai setiap pemilu, tak lagi dapat disegel. “Di sampingnya sudah ada lobang. Sudut temu antara sisi satu dengan sisi lain berlobang. Ketika DPR dan pemerintah sepakat, alasan logis jelas untuk lebih transparan, menghindari kecurangan,” ujarnya.

Dia menambahkan, DPR dan pemerintah nantinya tidak mencampuri bahan dari kotak suara itu. “Dibuat plastik atau kaca itu KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang penting aman, menghindari kecurangan,” imbuhnya.

Dia menyatakan, KPU juga masih dapat menggunakan kotak lama untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). “Silakan pakai di pilkada. Kan masih bisa,” kata Edy.

Edy menepis tudingan jika pasal mengenai kotak suara merupakan pasal "selundupan". Anggapan selundupan, lanjutnya, berasal dari pihak yang tidak memahami permasalahan. “Kotor otaknya. Semua fraksi dibahas terbuka, pemerintah juga setuju. Semua enggak ada selundupan. Semua dibahas bersama. Bukan hanya pasal, penjelasan dan lampiran juga dibuka,” tukasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) M Bahtiar. “Baru dalam sejarah pembentukan perundangan langsung melibatkan penyelenggara dalam penyusunan. KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selalu kita ajak terus di ruang pansus, bahkan ikut merumuskan sama-sama pasal-pasal berkaitan penyelenggaraan, termasuk jadwal,” kata Bahtiar.

Bahtiar menegaskan, tak ada pembahasan pansus yang tertutup. “Tidak ada yang sama sekali tertutup. Ada sekitar 67 komponen bangsa yang diajak bicara. Paling lengkap dan komplit dan ikhlas,” tegasnya. (spc/adm)
TERKAIT