Jalur Lintas Perbatasan Singapura-Malaysia Akan Dibuka Lagi Untuk Warga Kedua Negara, Namun..

Jembatan perbatasan Malaysia-Singapura
SINGAPURA - Supaya warga dari kedua negara dapat kembali melintas, maka pemerintah Singapura dan Malaysia berencana membuka lagi perbatasan pada 10 Agustus 2020.

Namun kebijakan ini dikabarkan hanya berlaku untuk sebagian warga, terutama yang punya urusan bisnis.

Kedua negara sepakat menerapkan skema Jalur Hijau Resiprokal dan Kesepakatan Komuter Periodik dalam pernyataan sikap bersama pada Selasa (14/7/20). Kabar itu disampaikan oleh Menlu Singapura, Vivian Balakrishnan dan Menlu Malaysia Hishammuddin Hussein.

"Perizinan ini akan memudahkan kedua negara mengembalikan interaksi manusia dan ekonomi lintas perbatasan," tulis keterangan resmi bersama Malaysia-Singapura dilansir dari Channel News Asia pada Selasa (14/7/20).

Jalur Hijau Resiprokal akan memudahkan perjalanan Malaysia-Singapura untuk tujuan resmi atau bisnis. Mereka yang bisa berpergian wajib menaati protokol kesehatan yang disepakati kedua negara, termasuk tes swab. Mereka juga diminta mengirim jadwal rutinitas selama di negara tujuan.

Sedangkan Kesepakatan Komuter Periodik akan mengizinkan warga Singapura atau Malaysia untuk bekerja dan berbisnis di kedua negara itu. Syaratnya wajib memiliki izin imigrasi jangka panjang.

Setelah tiga bulan bekerja, mereka bisa kembali ke negara asal sebagai libur jangka pendek. Kemudian, mereka bisa kembali bekerja di Singapura atau Malaysia untuk tiga bulan berikutnya. Protokol kesehatan wajib dipatuhi mereka selama hidup dan bekerja di sana.

"Malaysia dan Singapura sepakat membangun skema lainnya untuk kegiatan lintas perbatasan, termasuk yang sifatnya izin harian untuk kebutuhan kerja. Kami meminta kepatuhan protokol kesehatan demi keselamatan warga kedua negara," katanya.

Hingga saat ini, Malaysia-Singapura dalam tahap finalisasi standar prosedur operasional dari dua kebijakan tersebut. Segala persyaratan lengkap dan protokol kesehatan yang mesti dipenuhi akan dipublikasikan 10 hari sebelum 10 Agustus sebagai tenggat waktu dimulainya dua kebijakan itu. (man/rci)
TERKAIT