Fatwa MUI di Tengah Wabah, Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban harus Ikuti Ketentuan Berikut


JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan.

“Pelaksanaan sholat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: (a) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, (b) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, (c) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan resmi yang Okezone terima, Jumat (10/7/2020).

Sementara itu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisasi potensi penularan, sebagai berikut:

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik ( physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik ( physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha, 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib 13 Dzulhijjah.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban, agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” katanya, dinukil dari tribun.

Lebih lanjut, pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman kepada fatwa MUI tersebut. Selain itu umat Islam yang mempunyai kemampuan, diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilakukan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

“Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal,” pungkasnya.(*)

TERKAIT