Hakim PN Pekanbaru Jatuhkan Vonis Berbeda kepada Empat Penyelundup Leopard dan Singa


PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa Irawan Shia, Yatno, Asrin dan Syafrizal bersalah melakukan penyelundupan satwa dilindungi, Kamis (16/7/2020). Para terdakwa dijatuhkan vonis berbeda dan denda.

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya menegaskan, keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 86 Ayat (1) huruf a, b, c Jo Pasal 33 huruf a,b,c Undang-undang Ri Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pembacaan putusan dilakukan dengan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dan penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara keempat terdakwa mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Klas I Pekanbaru.

Vonis pertama dijatuhkan kepada Irawan Shia. "Menyatakan terdakwa Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua bersalah. Menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar Saut.

Hukuman terhadap Irawan sama dengan tuntutan JPU, Himawan Aprianto Putra. Irawan merupakan residivis kasus penyelundupan satwa dan sudah lima kali keluar masuk penjara.

Sementara tiga terdakwa Yatno, Asrin dan Syafrizal dijatuhi vonis masing-masing 2,5 tahun penjara. "Menghukum terdakwa Yatno, Asrin dan Syafrizal dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata hakim.

Vonis terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Yatno, Asrin dan Syafrizal dengan pidana penjara masing-masing selama 3,5 tahun.

Atas vonis itu, keempat terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Perkara penyelundupan satwa dilindungi merupakan yang pertama ditangani dengan menggunakan Undang-undang karantina hewan dan tumbuhan. Undang-undang tersebut terbit pada Oktober 2019, sedangkan perkara penyelundupan itu diungkap Polda Riau pada Desember 2019. "Ancaman hukuman undang-undang ini maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp1 miliar," kata JPU usai persidangan.

Pengungkapan penyelundupan empat anakan Singa, dua Leopard dan 58 kura-kura Indiana Star dilakukan Polda Riau pada Desember 2019. Kepolisian melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan profiling jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Riau.

Didapat informasi, pengiriman satwa dari Malaysia menuju Indonesia via perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, satwa dibawa menuju pelabuhan tikus di Dumai dengan menggunakan speedboat.

Yatno dan Irawan Shia ditangkap di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (14/12/2019) dini hari. Mereka disebut sebagai pengendali dan kurir perdagangan satwa dilindungi.

Dari pengembangan, polisi menangkap Asrin dan Syafrizal di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis. Asrin berperan sebagai sebagai penghubung pengendali dari Malaysia dengan Irawan dan Syafrizal sebagai pembawa satwa dari Pulau Rupat menuju Dumai atas perintah Asrin dan di Dumai, satwa itu dijemput Yatno.

Terdakwa Irawan menyebut untuk mengatur pengangkutan satwa dan komisi serta biaya operasional diperlukan dana Rp40 juta. Sedangkan harga Singa dan Leopard per ekornya dibeli Rp70 juta hingga Rp80 juta sedangkan kura-kura Rp2 juta. Para terdakwa mengangkut satwa ke Indonesia untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos penangkapan para tersangka menyebutkan, satwa memiliki nilai ekonomis tinggi jika dijual di pasar gelap.

Harga satu ekor anak Singa maupun Leopard mencapai 32.000 dolar Amerika atau setara Rp450 juta sedangkan harga satu ekor kura-kura india star 1.300 dolar amerika atau Rp17 juta.(f/ckc)

TERKAIT