Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada 31 Juli


JAKARTA - Pemerintah menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Zulhijah 1441 Hijriah pada Selasa (21/7/2020). Hasilnya, Idul Adha atau 10 Zulhijah 1441 H ditetapkan jatuh pada 31 Juli 2020.

Pengumuman keputusan hasil sidang isbat mengenai Idul Adha 1441 H ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta. Selain Menag, hadir juga Wakil Menag Zainut Tauhid, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Rabu 22 Juli 2020. Dan dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020," kata Menag.

Sidang isbat ini digelar secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sidang diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh tim dari Kemenag kemudian dilanjutkan dengan sidang tertutup.

Paparan Posisi Hilal
Tim Falakiyah Kemenag melaporkan pengamatan hilal dalam sidang isbat penentuan Idul Adha 1441 H. Hilal awal Zulhijah teramati di wilayah Indonesia.

"Ada referensi bahwa hilal awal Zulhijah 1441 Hijriah hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 dapat teramati dari wilayah Indonesia," kata Tim Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya seperti dikutip dari detikcom.

Cecep menjelaskan, ijtimak terjadi pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul pukul 00:33 WIB. "Untuk di Pelabuhan Ratu, posisi hilal saat terbenamnya matahari pada posisi 7,82 derajat dengan umur bulan 17 jam 20 menit, 37 detik," ujar Cecep.

Menurut Cecep, hilal awal Zulhijah 1441 H pada Selasa (21/7/2020) sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Artinya, tinggi hilal minimal dua derajat dan elongasi bulan ke matahari minimal tiga derajat atau umur hilal minimal delapan jam.

"Jadi ada referensi bahwa hilal awal Zulhijah 1441 H pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 teramati dari wilayah Indonesia," kata Cecep.

Pelaksanaan Idul Adha tahun ini sendiri akan terasa berbeda. Bukan hanya di Indonesia saja, melainkan juga dunia akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Fachrul Razi sendiri memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan Idul Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Pengumuman itu tercantum dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, kurban dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19. (f/int)

TERKAIT