Fakta Baru Kembali Terungkap Dalam Persidangan Kasus Korupsi Yang "Nyeret' Bupati Bengkalis Nonaktif

Ilustrasi
PEKANBARU - Kasus korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/20). Dalam persidangan ini, fakta-fakta baru kembali terungkap.

Dalam persidangan kasus yang menyeret Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukmini tersebut, saksi yang dihadirkan  mengungkapkan fakta-fakta baru. Salah satunya adalah aliran dana yang menyebar di Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Bengkalis.

"Saya dengar dari Trianto, untuk Bupati Amril Mukminin sejumlah 8 persen, sekitar Rp36 miliar. Kemudian Kepala Dinas PU, Tajul Mudarris 2,5 persen, sekitar Rp11 miliar. Untuk DPRD Kabupaten Bengkalis juga 2,5 persen. Itu semua benar. Itu saya dengar saat perjalanan bersama Trianto dari Bengkalis. Informasi itu perlu bagi saya sebab saya harus memperhitungkan laba untung rugi perusahaan," ujar Remon Kamil dalam kesaksiannya, Kamis (23/7/20) siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Remon Kamil adalah manager proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia keluar pada Maret 2017 dari PT Citra Gading Aristama, beberapa bulan sebelum kontrak proyek ditandatangani. Ia juga mengaku ditugaskan menghitung anggaran persiapan proyek tersebut, termasuk anggaran untuk fee para pejabat.

Sementara Trianto adalah tokoh kunci yang dipercaya pemilik saham mayoritas PT CGH, Ichsan Suaidi untuk menyalurkan berbagai fee ke pejabat-pejabat.

Nilai proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang akan digarap PT CGA senilai Rp498 miliar yang ditargetkan selesai dalam 25 bulan.

"Saya juga tahu dari Trianto, ada fee sejumlah Rp1 miliar. Rp500 juta dikasih di Batam, sisanya dikasihkan di Pekanbaru. Cuma saya tidak tahu Trianto memberikan ke siapa waktu di Batam," ujar Remon Kamil.

Selain itu, Remon juga bersaksi bahwa ia ikut mengantar uang fee dalam amplop Amril Mukminin yang diserahkan melalui ajudannya.

"Pada Februari 2017, saya menemani Trianto mengantarkan fee di dalam amplop. Dan waktu itu ketemuannya di kedai roti di Jalan Nangka Pekanbaru. Saya tidak tahu persis orangnya, saya juga tidak ketemu langsung. Cuma yang saya tahu namanya Asrul yang merupakan ajudannya Bupati Bengkalis," ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan. Sedangkan putusan, diperkirakan akan memakan 4 kali persidangan lagi.

"Sidang kita undur jadi dua minggu lagi. Jadi tanggal 6 Agustus 2020 dengan agenda masih mendengarkan saksi terakhir untuk memperkuat dakwaan," jelas Hakim Ketua, Lilin Herlina. (man)



Sumber: riaumandiri.id
TERKAIT