KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Waskita Rp202 Miliar


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Jarot Subana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero). Jarot merupakan bekas Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Jarot sendiri dijemput paksa tim KPK pada Kamis (23/7/2020) siang. Dia dijemput paksa karena dinilai tak kooperatif dalam penyidikan kasus ini.

Selain Jarot, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni bekas Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Aryani, dan bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin sore.

Filri mengatakan, dengan penetapan tiga orang ini, maka total sudah lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan plat merah tersebut.

Pada Kamis siang, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Jarot.

"Benar, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS (Jarot Subana) karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.com.

Jarot tiba di Gedung Dwiwarna KPK dengan pengawalan petugas lembaga antirasuah tersebut. Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun ketika sampai di halaman gedung. Petugas KPK langsung membawanya ke lantai dua untuk dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya diumumkan menjadi tersangka.

Sebelumnya KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Mereka ialah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Rugikan Negara Rp202 M
KPK mengungkapkan negara mengalami kerugian sampai Rp202 miliar dari kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif PT Waskita Karya sepanjang 2009-2015. Kerugian negara ini hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jumlah kerugian ini bertambah dari sebelumnya yang sebesar Rp186 miliar.

"Total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp202 miliar," ujar Firli Bahuri.

Firli mengatakan, selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Proyek-proyek fiktif itu, yakni proyek Bendungan Jatigede (Tipe C tahun 2008-2010 dan Tipe B tahun 2010-2012), proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22, proyek Jasa Pemborongan Pekerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru (Paket 2), proyek PLTA Genyem 2 x 10 MW (Tipe B), proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir (Tipe B), proyek Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 Ruas Kebon Jeruk-Penjaringan Paket 8 dan Ramp On/Off Kamal Utara (Tipe C).

Kemudian proyek Pembangunan Flyover Merak-Balaraja, Proyek FO Tubagus Angke (Rel KA) (Tipe C), proyek Pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 Timur (Tipe B), proyek Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 (Tipe B), proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, dan proyek Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Firli menuturkan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak kemarin terhadap kelima tersangka untuk kepentingan penyidikan. Teruntuk Desi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan; Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Fathor ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan Yuly dan Fakih ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. "Terhadap para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19," ucap Firli. (f/cnn)



TERKAIT