Aparat Polsek Tanpan Kota Pekanbaru Bongkar Penipuan Penjualan Rumah Berkedok Syariah


PEKANBARU - Aparat Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, Riau mengamankan seorang pria berisial HR alias Hari (40),
pemilik bisnis pembangunan perumahan syariah di Kota Pekanbaru.

Pasalnya, konsumen yang sudah menyetor uang kepada agen property namun unit perumahan juga belum dibangun.

Merasa ditipu, para konsumen yang menjadi korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut bahwa pihaknya mengamankan HR alias Hari (40).

"Ada korbannya melaporkan perkara ini. Marketing nya berkedok kalau perumahan itu tidak memakai riba, dengan kata lain syariah, tidak ada penarikan rumah," kata Ambarita, Kamis (30/7/20).

Atas bujukan itu, korban bersedia mengambil rumah di perumahan Cluster Purwodadi I dan telah menyetorkan uang sebesar Rp. 25 Juta.

"Setelah uang disetorkan, pelaku yang mengatasnamakan Aqila Property dengan korban membuat perjanjian tertulis. Ternyata, rumah tersebut belum dibangun sama sekali sampai saat ini," jelasnya.

Setelah diselidiki, perjanjian yang dibuat dengan konsumen ternyata tidak memilik akta notaris atau biasa disebut perjanjian bawah tangan.

Terlebih lagi, pelaku HR mengurus semua perizinan bisnisnya itu menggunakan data administrasi kependudukan palsu.

"Pelaku menggunakan E-Ktp palsu untuk semua pengurusan nya. Bahkan namanya saja diganti dari nama aslinya, begitu juga dengan alamat nya," ringkas Ambarita.

Dihimbau kepada konsumen yang merasa telah memesan perumahan Cluster Purwodadi I untuk membuat laporan ke Polsek Tampan. (man)



sumber: riauaktual.com
TERKAIT