Negara Dirugikan 1,1 M Korupsi Sistem Keuangan Desa Siak

Abdul Razak.
toRiau-Kejaksaan Negeri Siak menetapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak Abdul Razak, sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Keuangan Desa di tahun 2015 silam.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Zondri, membenarkan jika pihaknya telah Abdul Razak ditetapkan sebagai tersangka sejak seminggu silam.

"Kita akan terus mendalami kasus ini kemungkinan akan ada tersangka baru, tunggu saja perkembangannya," tukas Zondri di Siak, Selasa (6/6).
 
Katanya, Abdul Razak ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus). "Selain menetapkan satu tersangka, kita juga akan kembali memanggil saksi-saksi lain," katanya.
 
Penyidikan kasus pengadaan alat perlengkapan Simkudes ini mulai dilakukan Kejari Siak sejak pertengahan tahun 2016 silam.

Proyek di tahun 2015 ini dinyatakan bermasalah karena alat yang didatangkan tidak bisa difungsikan. Parahnya, setiap desa dipungut Rp17 juta oleh BPMPD Siak.
 
Dalam perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) disebutkan kerugian negara akibat penyelewengan proyek ini mencapai Rp1,1 miliar. Penyidik dari Kejari Siak sendiri telah memeriksa ratusan saksi, mulai dari para kepala desa hingga pegawai di BPMPD Siak dan rekanan.(olc/bks)

sumber:bengkalisone
TERKAIT