1,2 Ton Mi Berformalin Disita BPOM Medan di Siantar

Ilustrasi mie berformalin.
toRiau-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan menyita 1,2 ton mi kuning mengandung formalin dari Pasar Dwikora Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).

"Seluruh mi berformalin itu kami sita dari enam grosir. Pemiliknya sedang dimintai keterangan. Nantinya, akan terungkap asal mi berformalin tersebut," ujar Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Medan, Ramses Dolok Saribu.

Didampingi Kepala Seksi Penyidikan BPOM Mangandar Marbun, Ramses mencurigai, ada puluhan ton mi mengandung formalin yang sudah dijual ke masyarakat. Mi tersebut dipasok ke luar Pematangsiantar, seperti Balige, Toba Samosir, Simalungun, dan lainnya.

"Jika dikonsumsi justru dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan dari bulan April 2017 kemarin. Berdasarkan pemeriksaan, mi itu berasal dari Siantar," katanya.

Mangandar menambahkan, ada 10 pabrik mi yang ada di Siantar. Namun, BPOM belum dapat memastikan asal mi berformalin yang disita tersebut, apakah berasal dari salah satu pabrik di sana. Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya masih melakukan penelitian.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Disperindag Pematangsiantar, Ketahanan Pangan untuk menangani kasus mi mengandung formalin tersebut. Kami mengupayakan kasus ini agar bisa sampai ke pengadilan," jelasnya. (spc/adm)



TERKAIT