Penjabat Sekda Pemkot Dumai Dicekal KPK ke Luar Negeri

Pria Wibawa.
toRiau-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Dumai M Nasir, dicegah imigrasi ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK.

"Benar (M Nasir) dicegah, pencegahan ini permintaan KPK lewat Dirjen Imigrasi," kata Kepala Imigrasi Pekanbaru Pria Wibawa, Selasa (8/8/2017).

"Pencegahan itu terjadi di bandara. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung saja ke humas imigrasi pusat," kata Pria menambahkan.

Dihubungi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, menyebut memang ada kegiatan penindakan KPK di Riau. Namun, Febri masih enggan menjelaskan detail terkait kasus yang tengah diusut dan hubungannya dengan Pj Sekda Dumai tersebut.

"Tim bagian penindakan KPK dalam beberapa waktu belakangan ini memang sedang melakukan sejumlah kegiatan di Riau. Beberapa informasi belum bisa kami sampaikan secara rinci karena masih bersifat tertutup. Nanti informasi lebih lengkap perihal kasus apa, dan perkembangan penanganannya akan kita sampaikan pada publik," ujar Febri.

M Nasir yang sebelumnya merupakan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, Riau itu sebelumnya pernah diperiksa KPK pada tahun 2016. Saat itu, dia diperiksa terkait proyek di PU dengan anggaran tahun jamak (multi years) semasa Bupati Bengkalis Herlian Saleh.
(dtc)
TERKAIT