Peringati HUT ke-72 RI, 375 Napi di Rejang Lebong Dapat Remisi

Ilustrasi napi.
toRiau-Sebanyak 375 dari 631 narapidana (napi) penghuni Lapas Klas IIA Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah dalam rangka memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017.

Kepala Lapas Klas IIA Curup Iwan Amir, mengatakan dari 375 napi yang mendapat remisi 17 gustus itu, lima orang di antaranya langsung bebas, karena setelah mendapat remisi masa hukumannya habis.

"Semua napi penghuni Lapas Curup yang mendapat remisi 17 Agustus telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017 ini," ujarnya.

Sedangkan usulan pemberian remisi kepada napi Lapas Klas II Curup tersebut, disampaikan melalui online ke Kementerian Hukum dan HAM. Sistem ini sudah diberlakukan pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri lalu.

Iwan menambahkan, napi penghuni Lapas Klas II Curup, yang langsung bebas setelah mendapat remisi 17 Agustus itu, tersandung kasus penggelapan, penadah dan senjata tajam.

"Awalnya ada 13 napi yang kita usulkan bebas, tapi hanya lima orang saja yang disetujui. Sedangkan delapan napi lagi ditolak karena masih terkendala dengan hukuman subsidernya belum diselesaikan," ujarnya.

Iwan berharap kepada masyarakat agar tidak mengucilkan napi yang sudah bebas dari lapas. "Kita berharap masyarakat dapat membimbing mantan napi tersebut, sehingga dia dapat melaksanakan aktivitasnya sehari-harinya dengan baik," imbaunya. (spc/adm)
TERKAIT