Langgar Perizinan, Pemko Dumai Segel Alfamart

Bambang Wardoyo.
toRiau-Pemerintah Kota Dumai menutup satu toko modern Alfamart di Jalan Simpang Bumi Ayu, Jumat (18/8), karena dua tahun beroperasi sejak 2015 mengabaikan aturan berlaku dan tidak berkontribusi untuk keuangan daerah.

Penindakan Alfamart tidak mengindahkan teguran pemerintah ini dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dumai Bambang Wardoyo, didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tengku Ismet dan Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Said Effendi serta lurah dan ketua RT setempat.

Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo, mengatakan penutupan Alfamart dengan cara menyegel meja kasir dan pintu masuk ini, karena melanggar Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketertiban umum meski sudah diberi teguran lisan maupun tertulis.

"Sebelumnya kita sudah melakukan pembinaan dan melewati beberapa tahapan tapi tetap tidak diindahkan, karena itu toko modern ini ditindak dengan penyegelan," kata Bambang.

Penutupan gerai ini dilakukan oleh puluhan petugas gabungan diawali pembacaan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Dumai Nomor 10 Tahun 2017 dan pemasangan stiker serta segel bahwa usaha toko tersebut dalam pengawasan pemerintah.

"Toko ini menjalankan usaha tanpa izin dan melalaikan kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah, sehingga ditetapkan penutupan, dan kedepan tidak dibenarkan untuk beraktivitas," tegas Bambang.

Bambang mengimbau, agar masyarakat ikut membantu mengawasi Alfamart ini dan melaporkan ke pemerintah seandainya toko modern tersebut tetap beroperasi menjalankan usahanya.

Kepala Bidang Perizinan Non Perizinan DPMPTSP Dumai Said Effendi, menyebut penutupan Alfamart ini bentuk penegasan pemerintah terhadap usaha tidak mengikuti aturan berlaku dan efek jera kedepan.

"Penindakan ini bukan untuk menghalangi investasi tapi untuk menegakkan peraturan perizinan pemerintah agar pengusaha mengikuti semua ketentuan berlaku," kata Said.

Menurut Said, Alfamart Simpang Bumi Ayu Dumai terbukti tidak memiliki izin usaha toko modern, izin gangguan HO, izin racun api, pajak parkir dan lain sebagainya.

Penutupan Alfamart ini melibatkan petugas gabungan, terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Perdagangan dan kepolisian setempat. (*)

sumber:antarariau


TERKAIT