Mantan Penjabat Kades Batang Duku Tersangka Korupsi Dana Desa

Arief Setya Nugroho.
toRiau-Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan mantan Penjabat Kades Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis berinisial H tersangka korupsi dana desa.

Dia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana desa Batang Duku tahun 2013-2016. Kerugian atas perbuatan H senilai Rp 200 juta.

"Kita telah menetapkan mantan penjabat kades Batang Duku berinisial H sebagai tersangka. Penetapan itu kemarin (senin), " ungkap Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahman Dwi Saputra, melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho, Selasa (22/8/2017).

Arief menjelaskan, tersangka H tidak dilakukan penahanan. H menurutnya, sangat koperatif menghadapi proses hukum dan mengembalikan kerugian negera.

"Belum kita lakukan penahanan. Bersangkutan sangat koperatif,"jelasnya.

Ditambahkan, Kejaksaan Bengkalis hanya menetapkan satu tersangka pada korupsi dana desa Batang Duku.

"Hanya satu tersangka. Yang bersangkutan juga mengaku melakukan itu sendiri," pungkas Kasi Pidsus. (*)

sumber:bengkalisone
TERKAIT