Kredit Fiktif 4 Miliar, Kejari Pekanbaru Periksa Kacab BRI Agro

Ilustrasi kredit fiktif.
toRiau-Jaksa Penyidik Pidana  Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memeriksa Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru dan tiga stafnya terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp4 miliar. Mereka dipanggil sebagai saksi.

"Hari ini ada empat orang yang diperiksa. Kacab (Kepala Cabang), seorang bagian kredit, dan dua orang mantan AO (Account Officer) BRI Agro," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru Azwarman.

Pemeriksaan dilakukan kepada Kacab BRI Agro Pekanbaru YP, bagian kredit BRIAgro AW, dan dua mantan Account Officer BRI Agro, VS dan WM.‎

Dikatakan Azwarman, pemeriksaan terhadap YP dan AW terkait status kredit yang dipinjamkan kepada 18 debitur oleh BRI Agro. Sementara dua mantan Account Officer terkait tugasnya terdahulu.

Selain  Kacab, pihaknya juga memanggil mantan Kacab BRI Agro berinisial SH untuk bisa memberikan keterangan. Namun, bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan.

"‎Kita sudah sejak awal (penyelidikan) panggil Kacab lama tapi tidak hadir. Kita panggil melalui BRI Agro tapi alamatnya tidak tahu,"papar Azwarman.

Mengungkap kasus ini, jaksa penyidik sudah meminta keterangan 19 orang saksi. Sebanyak 15 saksi dari debitur dan empat saksi dari BRI Agro.

Kasus berawal  pada tahun 2009 hingga 2010, BRI Agro-sebelumnya Bank Agro  Cabang Pekanbaru-memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Total kredit yang diberikan  Rp4.050.000.000 terhadap 18 debitur atas nama Sugianto dan kawan-kawan dengan agunan lahan sawit seluas 54 hektare. Jumlah diterima bervariasi, mulai Rp150 juta dan Rp300 juta.

Jangka waktu kredit selama 1 tahun dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013. Namun, pada  tahun 2015, kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) Rp3.827.000.000, belum termasuk bunga dan denda.

Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRI Agro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan tiga perusahaan dan kawasan kehutanan.

Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan. Pasalnya, para debitur tidak pernah menikmati kredit yang diberikan.(mcr/adm)


TERKAIT