Walkout Kala Paripurna, Fahri Somasi Presiden PKS dan Hidayat Nurwahid

Mohamad Sohibul Iman.
toRiau-Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah bereaksi atas aksi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meninggalkan ruang sidang pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Aksi walkout para kader PKS ketika itu sebagai protes atas kepemimpinan Fahri dalam sidang, karena Ketua Majelis Tahkim dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid telah menyatakan sebelumnya Fahri dianggap bukan lagi kader PKS.

Menurut Mujahid A Latief, kuasa hukum Fahri, aksi tersebut sesungguhnya ekspresi sikap frustrasi Pimpinan PKS sebab mereka telah dikalahkan di pengadilan.

"Atas aksi atau tindakan tak berkeadaban dan melawan konstitusi serta melawan Pancasila tersebut, maka kuasa hukum telah melayangkan somasi atau peringatan pertama kepada Sohibul Iman selaku Presiden PKS dan kepada Ketua Majelis Tahkim serta Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid," kata Mujahid.

Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum menuntut DPP PKS dan Majelis Syuro PKS memerintahkan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota PKS mematuhi, menghormati, dan menjalankan pengadilan tentang keanggotaan Fahri di PKS.

Mereka juga didesak meminta maaf kepada seluruh kader PKS atas tindakan dan atau perbuatan yang tidak menghormati dan menjalankan putusan dimaksud.

Menurut kuasa hukum menilai, perbuatan beberapa pimpinan PKS menunjukkan bahwa mereka tak mematuhi dan menghormati putusan itu, padahal putusan pada Mei itu sudah diperkuat lagi dengan Putusan Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 14 Desember 2016.

Dengan putusan provisi pada Mei 2016 saja, keputusan DPP PKS memecat dan memberhentikan Fahri Hamzah sudah tidak sah, kata Mujahid. Begitupun keputusan lainnya tentang pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Fahri sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR.

"Semuanya dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum sampai perkara a quo mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. (bst/adm)
TERKAIT