Dugaan Pungli Izin Kontruksi, Polda Riau Tahan Kadis PUPR Pekanbaru

Zulkifli Harun.
toRiau-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Kini, Zulkifli Harun menghuni sel tahanan Polda Riau. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Edy Fariadi, membenarkan penahanan tersebut.  "Benar sudah ditahan," ujar Edy.

Edy mengatakan, Zulkifli Harun, ditahan sejak Minggu (27/8/2017). Menurutnya, Zulkifli ditahan di sel tahanan Polda Riau sampai diserahkan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau. Penahanan Zulkifli dilakukan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Penyidik Ditreskremsus akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti.

Penetapan tersangka Zulkifli, dilakukan sejak beberapa waktu laku. Informasi dihimpun di kejaksaan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimsus dilakukan berdasarkan petunjuk kejaksaan.

Dengan ditetapkannya Zulkifli sebagai tersangka, berarti sudah ada empat tersangka terkait Pungli pengurusan IUJK. Tiga tersangka sebelumnya adalah tenaga honorer di Dinas PU Pekanbaru, yakni Rendi Nofrianus, Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri.

Ketiganya diringkus Tim Saber Pungli Riau dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Polda Riau di  ruangan pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru 10 April 2017 lalu, sekitar  pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan Rp10,4 juta. Selain uang, tim juga menyita satu unit PC komputer,  dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Dalam kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya, seperti Tuswan Aidi yang merupakan Penjabat Kabid Jasa Konstruksi dan Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun.

Para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.(mcr/adm)
TERKAIT