Wako Zulkifli AS: Tenaga Lepas Atau Honor Harus Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

Zulkifli As.
toRiau-Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai sosialisasikan peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Dumai Zulkifli As, mengatakan peraturan ini dibentuk untuk memberi perlindungan kepada pekerja dan mewajibkan perusahaan untuk melindungi pekerjanya.

“Tujuan dari Perwako ini agar perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya di lembaga penjamin kesehatan atau tenaga kerja, karena jika tidak akan ada sanksi," kata Zul As.

Dijelaskan Wako Zul As, mesti disadari masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, sehingga pemerintah menggiatkan sosialisasi aturan baru soal perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan pekerja tersebut.

Aturan ini, tidak hanya berlaku bagi perusahaan atau pihak swasta, tapi juga instansi pemerintah harus ikut melaksanakan peraturan wali kota tersebut, terutama organisasi perangkat daerah yang banyak mempekerjakan tenaga honor.

“Instansi memperkerjakan tenaga lepas atau honor juga harus mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS," sambung Zul As.

Dengan Perwako 27 tahun 2017 ini, diharapkan perusahaan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja untuk mengantisipasi hal buruk atau insiden tidak diinginkan.

"Diharapkan seluruh perusahaan sudah mendaftarkan pekerja ke BPJS sebagai perlindungan ketika terjadi hal tidak diinginkan," kata Wako Zul As. (mcr/adm)


TERKAIT